free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJPH Kemenag RI Luncurkan Label Halal Indonesia, Tampak seperti Gunungan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

13 - Mar - 2022, 02:50

Placeholder
Label Halal Indonesia yang diluncurkan oleh BPJPH Kemenag RI. (Foto: halal.go.id)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meluncurkan label halal terbaru yang nampak seperti gunungan dalam pewayangan. Label halal Indonesia terbaru tersebut wajib digunakan dan dicantumkan secara nasional. 

Melalui keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES.com, label Halal Indonesia terbaru tersebut berlaku secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang telah ditetapkan sejak tanggal 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. 

Baca Juga : Direktur KSKK Berkunjung ke MIN 1 Kota Malang, Dorong Adanya Ensiklopedi Prestasi Madrasah

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Mengenai filosofi yang tergambarkan dalam label Halal Indonesia tersebut, Aqil menyebutkan hal itu mengadopsi nilai-nilai Ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil. 

Kemudian, bentuk gunungan tersebut tersusun sedemikian rupa, berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. 

Pihaknya menyebutkan, bentuk label Halal Indonesia terbaru tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan untuk motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," terang Aqil.

Lebih lanjut Aqil menambahkan bahwa Label Halal Indonesia yang menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder juga memiliki makna yang dalam. 

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandas Aqil. 

Baca Juga : Harapkan UMKM Indonesia Bangkit Paska Pandemi, Airlangga Hartarto Minta Doa Ulama Sulsel

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. 

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu tercantum pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Selain itu juga wajib memperbaharui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal telah berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Lebih lanjut Arfi juga menjelaskan bahwa label Halal Indonesia memiliki dua komponen yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," pungkas Arfi. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya