JATIMTIMES - Mantan pelatih taekwondo asal Kabupaten Malang berinisial MR (25) yang hingga sekarang menjadi terduga tindakan asusila masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Sementara atas dugaan tersebut, MR juga telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh terduga korban.
Pihak Satreskrim Polres Malang hingga saat ini juga masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Termasuk kepada terlapor MR, terduga korban dan beberapa orang diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga : Lahirkan Wirausahawan Baru, Disnaker Pemkab Blitar Gelar Pelatihan Aneka Kue
"Terlapor sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya," kata ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
AKP Donny menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Ia mengatakan, ada dua alat bukti yang dapat menjelaskan dan bisa menentukan status hukum bagi MR dalam kasus tersebut.
"Tapi kami saat ini mengacu kedua alat bukti untuk menentukan status hukum kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Namun terkait dua alat bukti itu, Donny enggan menyebut lebih jelas. Sementara itu, proses penyelidikan kasus ini, polisi sudah meriksa delapan orang termasuk terlapor atau MR. Selain itu, kini polisi juga menunggu hasil visum dari korban.
"Nanti saja kami akan gelar. Delapan orang itu ya korban sendiri, terus keluarga dari korban dan sahabat dari korban. Dan kami sekarang masih menunggu hasil visum," terang AKP Donny.
Baca Juga : Disbudporapar Berikan Reward Atlet Difabel Tuban, Ini Deretan Prestasinya
Sebagai informasi, MR sendiri dikabarkan melakukan dugaan persetubuhan dan asusila terhadap tiga muridnya, yakni ES (18) RDS (20) dan RJ (20).
Persetubuhan itu dilakukan pada tahun sekitar 2016 lalu saat salah satu korbannya, yakni ES masih berusia di bawah umur.
Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada September 2021 lalu. Namun salah satu korbannya, RJ merasa tidak terima. RJ ingin meneruskan kasus ini ke ranah hukum.