JATIMTIMES - Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu yang sempat dikeluarkan Bank Indonesia saat ini diburu para kolektor uang.
Jutaan rupiah saat ini rela ditukar para kolektor uang demi mendapatkan uang kertas seharga Rp 75 ribu yang memiliki nomor seri kembar.
Baca Juga : Polisi Cokok Dua Warga Desa Nguter Pasirian yang Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot
Salah satunya seperti video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor bernama Info Uang. Pria yang mengaku bernama Mr Zein itu menyatakan saat ini tengah mencari uang kertas pecahan Rp 75 ribu.
“Sahabat Info Uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta,” ujar Mr Zein pada video YouTube nya.
Mr Zein meminta masyarakat untuk membayangkan jika memiliki uang pecahan Rp 75 ribu tersebut. Bahkan jika memiliki lebih dari 1 uang pecahan itu, maka dipastikan akan kaya mendadak.
“Uang ini banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus,” kata YouTuber itu.
Namun, Mr Zein mengaku tidak semudah itu untuk seseorang mendapatkan nilai tukar dari uang pecahan Rp 75 ribu itu. Sebab ada syarat yang harus dilakukan.
“Nomor seri yang bagus karena memiliki huruf kembar dan angka yang kembar,” tutur Mr Zein.
Dalam video itu, Zein menyontohkan uang Rp 75 ribu yang ia punya. “Hurufnya AAA dan nomornya 000000,” sambil memperlihatkan detail uang tersebut.
Baca Juga : Ning Ita Soal Sedekah: Harus Jadi Budaya
“Nah itulah yang membuat uang ini sangat langka dan sangat mahal sehingga diburu para kolektor,” tambahnya.
Sebagai informasi, uang kertas Rp 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas Rp 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020. Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.