JATIMTIMES – Dua orang warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang bernama Viki dan Parmanto kedapatan menanam ganja di sebuah pot dalam pekarangan rumah. Saat ditemukan ganja tersebut setinggi 190 CM.
Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, beberapa hari lalu polisi mendapatkan laporan warga, bahwa ada seorang pengedar narkoba yang menginap di rumah Viki.
Baca Juga : DPRD Trenggalek Terima Hearing Warga Terdampak Bendungan Bagong, Warga Minta Dikawal Wakil Rakyat
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dari laporan warga. Setelah mendapatkan kepastian, semalam (10/2), polisi melakukan penggerebekan.
"Ada 9 tanaman ganja yang kami amankan. Ada yang setinggi 14 Cm dan yang tertinggi 190 Cm," terangnya.
Parmanto dan Viki mengaku mendapat bibit tanaman yang dikenal juga dengan sebutan cannabis dan mariyuana tersebut setelah membeli dari kawannya berinsial YG warga asal Lumajang yang kini masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Saat ini Parmanto dan Viki mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Kedua orang ini ditahan karena melanggar pasal Pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Sedangkan barang bukti nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Lumajang. Baru selanjutnya dilakukan pemusnahan," ujar Kristiyan.
Baca Juga : 19 Anggota Tim Batavia FC Positif Tes Antigen, Pertandingan Liga 3 di Malang Ditunda
Kepada polisi kedua pelaku ini mengaku mengenal tanaman haram tersebut sejak tahun 2021 setelah membeli daun ganja kering kepada seorang bandar untuk dikonsumsi sendiri. Karena ketagihan, akhirnya mereka mencoba membuat bibit dengan cara menanam di sebuah pekarangan.
Selang beberapa bulan, bibit mariyuana atau ganja itu mulai memunculkan benih. Ada juga yang tumbuh subur dengan daun yang lebat. Bahkan, ada satu tanaman ganja yang ketinggiannya mencapai 190 centimeter. Akibat ulahnya ini kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi.