free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Percepatan Penyerahan PSU, Begini Daya Upaya Pemkot Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2022, 00:41

Placeholder
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Slamet Santoso (Ist)

JATIMTIMES - Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), terus berupaya untuk mendorong para pengembang perumahan dalam penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). 

DPUPRPKP Kota Malang menargetkan sekitar 30 pengembang perumahan bisa menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) pada tahun 2022.

Baca Juga : Dorong Lahirnya Pesilat Nasional, Bupati Blitar Mak Rini Dukung Pengembangan Padepokan Jodhi Pati

Melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPUPRPKP melakukan koordinasi intens dengan pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. 

"Koordinasi, pendekatan dengan BPN terus dilakukan untuk percepatan penyerahan (PSU) itu," terang Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Slamet Santoso.

Selain itu, pihaknya tetap masif dalam melakukan sosialisasi untuk penyerahan PSU terhadap pengembang maupun warga perumahan yang PSU nya belum diserahkan. Bahkan, hal itu ditegaskannya akan lebih ditingkatkan lagi.

Awal tahun ini, dijelaskan Slamet terdapat sekitar 6 PSU perumahan yang diserahkan kepada Pemkot. 6 PSU yang diserahkan tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah diatur. 

"Yang agak lama itu pengecekan. Kita cek kesesuaian siteplan dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika PSU yang telah diserahkan, tentunya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota dalam perawatan. Mulai dari jalan, gorong-gorong hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga : Lantik 94 PNS Baru, Ini Pesan Wakil Bupati Gresik

"Tagihan listrik PJU di take over. Tapi yang murni PJU bukan yang gandeng sama pos satpam. Tagihan kita ambil alih," tuturnya.

Ditambahkannya, jika memang PJU perumahan yang diserahkan masih menjadi satu dengan pos atau lokasi lainnya, pihak PLN memberikan kemudahan untuk membuka saluran baru. 

"Akan tetapi ampra baru ini hanya untuk PJU. Tidak boleh untuk yang lain-lain," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data DPUPRPKP Kota Malang sebelumnya, terdapat 356 perumahan yang berdiri di Kota Malang. Sekitar 110 lebih perumahan sudah menyerahkan PSU dan 240-an perumahan yang belum menyerahkan PSU.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni