JATIMTIMES - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah resmi melantik dan mengambil sumpah 94 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemkab Gresik, Kamis (10/2/2022).
Bu Min sapaan akrabnya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah PNS merupakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. Setiap CPNS saat diangkat sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.
Baca Juga : Masuki Separuh Masa Bakti, Dewan Jadwalkan Paripurna Penyegaran Personel AKD
"Secara otomatis semua PNS sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," kata Bu Min usai melantik.
Wakil bupati perempuan pertama di Gresik itu menambahkan, sebagai PNS harus memiliki kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah.
Juga harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya guna mendukung usaha pemerintah atas terciptanya good governance.
"Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi," imbuh Bu Min.
Pihaknya berpesan, semua PNS harus disiplin. Tidak hanya modal kecakapan, juga menunjukkan kinerja yang baik. Di mana pun amanah yang diberikan.
Baca Juga : Percepatan Penanganan Bencana Lumajang Jadi Prototipe Recovery Bencana Nasional
"Landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan," pungkasnya.
Diketahui, pelantikan yang berlangsung di ruang Mandalan Bhakti Praja itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Khusaini.