free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Truk yang Tabrak 4 Kendaraan di Lampu Merah Jombang Jadi Tersangka

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

11 - Jan - 2022, 20:03

Placeholder
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Hafik Ardi Ramandika (30), sopir truk trailer yang menabrak 4 kendaraan di lampu merah Pandanwangi, Kabupaten Jombang hingga menewaskan seorang pemotor telah ditetapkan tersangka. Pria asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang itu akan mulai ditahan hari ini.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, penyidik Satlantas telah memeriksa para saksi dari pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan di Traffic Light Jalan Prof Muh Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Senin (10/01/2022). Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Hafik sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga : Bukan Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Bikin Keonaran, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Sopir truk sudah kita amankan. Hari ini kita akan laksanakan penahanan, kemarin peyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini kita terbitkan surat penahanan," ungkap Moh Nurhidayat kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (11/01/2022).

Dikatakan Nurhidayat, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Hafik lalai dalam berkendara. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Nurhidayat.

Diberitakan sebelumnya, truk trailer yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), mengalami rem blong saat melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan Jombang di Jalan Prof Muh Yamin. Truk trailer bernopol H 1508 MF itu hilang kendali sehingga menabrak 2 mobil dan 2 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah simpang empat Pandanwangi.

Empat kendaraan yang tertabrak tersebut antara lain, mobil Daihatsu Grand Max nopol L 1652 BQ yang dikemudikan oleh Deni Afrian Yudistiar (22), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang, mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC yang dikemudikan oleh Heru Purnomo (51), warga Desa/Kecamatan Pare, Kediri.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan

Kemudian, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB yang dikemudikan oleh Andi Rahmawan (39), warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang dan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO yang dikemudikan oleh Adi Martalia (20), warga Desa gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Honda PCX tewas di lokasi. Sedangkan penumpangnya, Hana Andinita (13) mengalami luka-luka. Korban luka ringan juga dialami oleh pengemudi Honda Beat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya