JATIMTIMES - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Bahkan, Ferdinand juga sudah ditahan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari
Penetapan tersangka terhadap Ferdinand dilakukan usai pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB, Senin (10/1/2022).
Kini Ferdinand telah ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat (Jakpus) di Mabes Polri. Polisi memutuskan untuk menahan Ferdinand dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Ferdinand diadukan ke polisi terkait cuitan “Allah-mu lemah”. Saat cuitan itu membuah heboh masyarakat, Ferdinand mengaku dirinya sudah mualaf (masuk Islam) sejak 2017.
Polri Persilakan Ferdinand Ajukan Praperadilan
Dalam kasus ini, Polri mempersilakan Ferdinand untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu hak tersangka dan kuasa hukumnya. Silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," ujar Ramadhan.
Sempat Menolak Diperiksa
Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari
Ferdinand awalnya sempat menolak diperiksa saat ia ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Namun, kata Ramadhan, Ferdinand akhirnya bersedia untuk melanjutkan proses hukum saat kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan.
Polri juga mengatakan bahwa Ferdinand telah menandatangani surat tersebut. Ia pun akan menempati rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.