Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembangunan Jembatan Tlogomas Mundur dari Target, Kontraktor Didenda Rp 43 Juta Sehari

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Dec - 2021, 17:08

Placeholder
Suasana saat rombongan Wali Kota Malang Sutiaji meninjau pembangunan Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Mundurnya realisasi penuntasan pembangunan akses Jembatan Tlogomas terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada 28 Desember 2021 ini, harus mundur hingga awal 2022 mendatang.

Molornya pembangunan jembatan alternatif dari Jl Raya Tlogomas ke Jl Saxophone atau sebaliknya ini bukan tanpa alasan. Faktor cuaca, sebagaimana diketahui, kejadian bencana banjir bandang dari wilayah Kota Batu pada November 2021 lalu ikut memberikan dampak dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga : Viral Pria di Bali Awetkan Jenazah Ibunya Selama 54 Hari dengan Es Batu, Ini Penyebabnya

Wali Kota Malang Sutiaji pun meninjau proses pengerjaan pembangunan Jembatan Tlogomas, Rabu (29/2021). Ia memastikan, mundurnya target penuntasan akses jalan untuk urai kemacetan tersebut bukan wanprestasi.

"Di sini (Jembatan Tlogomas) sudah kita kaji dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Itu karena alam kemarin, ada banjir bandang itu sehingga banyak tingkat kesulitan dan banyak alat-alat yang ikut terdampak banjir itu. Sehingga mengalami kemunduran," ujarnya.

Karena hal itu, extra time alias perpanjangan waktu dilakukan dan disepakati penambahan 50 hari kalender. Keterlambatan penuntasan pembangunan ini menjadikan pihak kontraktor Jembatan Tlogomas dikenai denda. Di mana, dalam 1 hari terhitung dendanya sekitar Rp 43 Jutaan.

"Jadi pemberian kesempatan sampai 50 hari kalender, dan itu kena denda karena terlambat. Di dalam aturannya persennya itu seper mil dari nilai kontrak per hari," terangnya.

Namun, jika dalam masa perpanjangan waktu tersebut pihak kontraktor bisa menuntaskan pengerjaan kurang dari 50 hari, maka perhitungan denda dilakukan sesuai dengan selesainya pembangunan.

"Nanti dihitung selesainya. Kalau selesai 20 hari ya nanti Rp 43 juta itu dikalikan 20 hari," tandasnya.

Lebih jauh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, mekanisme dalam menyikapi keterlambatan penyelesaian pembangunan Jembatan Tlogomas sudah berdasarkan pada aturan Permendagri No 77 tahun 2020.

Baca Juga : Progress Pembangunan Capai 55 Persen, Wali Kota Sutiaji Pastikan MCC Tuntas Sesuai Target

Di mana, pihaknya sebelumnya memohon review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kemudian dilakukan peninjauan lokasi, dilihat progress pembangunan, baru ditentukan besaran denda tersebut.

"Kita menyikapi itu dengan mekanisme Permendagri 77 itu, untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran. Jika nanti kemudian ada sisa itu akan dialokasikan kembali di tahun 2022," katanya.

Diah menyebut, hingga akhir 2021 ini, progress pengerjaan Jembatan Tlogomas sudah mencapai 90 persen. Jika rampung 100 persen, jembatan yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 39,7 Miliar itu bakal mengurai kemacetan di wilayah barat Kota Malang.

Struktur rangka konstruksi jembatan dibuat standar dengan struktur baja, yang memiliki panjang 100 meter dan lebar 14 meter. Secara konstruksi, menurut Diah, tonase tetap direncanakan  untuk kelas 1.

"Capaian sudah 90 persen, tapi ada keterlambatan. Tonase tetap direncanakan kelas 1. Cuma dalam prosesnya, kalau manajemen traffic-nya dibahas nanti kemudian itu forum lalu lintas," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni