JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Blitar meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam rangka memperluar perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Blitar. Kali ini, BPJAMSOSTEK Cabang Blitar melaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Blitar.
Penandatanganan PKS antara BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar dengan DPM-PTSP Kabupaten Blitar dilaksanakan di Rumah Makan Kuning Kota Blitar. Naskah PKS ditandatangani Kepala kantor BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto dan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa. Dengan PKS ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari DPM-PTSP Kabupaten Blitar wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Soal Perpres 104 Tahun 2021, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Malang
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Dia berharap tenaga kerja yang berada di wilayah Kabupaten Blitar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya.
“Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko pekerjaannya. Bagi badan usaha yang belum mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin NIB yang telah mereka dapatkan. Perusahaan juga dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya melalui kantor DPM-PTSP Kabupaten Blitar,” kata Agus Santosa.
Hal senada juga disampaikan Agus Dwi Fitriyanto selaku Kepala KantorBPJAMSOSTEK Cabang Blitar. Dia optimis kerjasama ini dapat memperluas coverage perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.
“Semoga setelah PKS ini seluruh tenaga kerja di wilayah Blitar mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program dari BPJAMSOSTEK ini banyak sekali manfaatnya dan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” ungkap Agus Dwi.
Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Penanganan Permukiman Kumuh, KOTAKU Trenggalek Gelar Lokakarya
Kegiatan ini juga untuk memperdalam pengetahuan mengenai prosedur penyelenggaraan integrasi pelayanan terpadu Online Single Submission (OSS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPM-PTSP. Ke depan, sinergitas ini diharapkan terus terjalin agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dan terhindar dari risiko-risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.