free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal Perpres 104 Tahun 2021, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

22 - Dec - 2021, 02:57

Placeholder
Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mengimbau agar kepala desa se-Kabupaten Malang tidak gundah terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Di mana, di dalam Perpres tersebut, belum lama ini sempat menyita perhatian kepala desa di Kabupaten Malang bahkan di Indonesia. Hal tersebut lantaran, di dalam pasal 5 ayat 4  Perpres 104 tahun 2021, disebutkan proporsional penggunaan dana desa (DD). Sedangkan sebelumnya, prioritas penggunaan dana desa 2022 telah diatur dalam Permendesa Nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Penanganan Permukiman Kumuh, KOTAKU Trenggalek Gelar Lokakarya

Dengan rincian minimal 40 persen dari DD dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan sisanya sekitar 32 persen digunakan untuk skala prioritas yang ada di desa. 

"Menyikapi itu, saya kira kepala desa tidak usah galau, gelisah kan toh skala prioritas untuk penyaluran BLT-DD di tahun 2021 ini kan sudah dilakukan. Dan ditambah dengan penjelasan dari Mendes (Menteri Desa) bahwa dasar penyaluran BLT DD ini kan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada di desa," ujar Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji. 

Sehingga, jika nantinya jumlah sasaran KPM BLT-DD tidak mencapai 40 persen, maka tidak akan menjadi masalah. Yang utama menurutnya, adalah penyaluran BLT-DD sudah sesuai dengan data yang dihimpun oleh pihak desa bersama tim yang ada. 

"Minimal 40 persen. Tapi kalau datanya sudah tidak ada, artinya jika masyarakat miskinnya sudah tidak sejumlah itu ya boleh saja. Yang jelas kan harus ada berita acaranya," imbuh Suwadji. 

Sementara itu, prioritas kedua yang sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, Suwadji menyebut bahwa alokasi tersebut dapat digunakan untuk program yang dapat mendukung ketahanan pangan. 

Baca Juga : Fasilitasi Seniman, Pemkab Malang Bakal Bangun Gedung Seni Terbuka

"Untuk kegiatan ketahanan pangan itu kan bisa untuk lumbung desa. Kalau hewani kan bisa untuk peternakan atau juga kandang. Akses pertanian juga bisa saja, karena itu juga dalam rangka ketahanan pangan," terangnya. 

Sedangkan untuk kades yang sampai melakukan aksi demo dalam menyikapi Perpres tersebut, Menurut Suwadji hal itu terjadi sebelum ada penjelasan terperinci dari Menteri Desa. Bahwa minimal 40 persen itu tetap disesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada di lapangan. 

"Bahwa dikira kan harus 40 persen. Padahal kan membolehkan, jika memang sasarannya tidak ada. Karena kan ada desa yang KPM nya tidak sampai 40 persen, karena sudah ada kenaikan status kemiskinan. Tapi yang paling pokok adalah bahwa BLT DD utamanya untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim. Kalau sampai ada yang demo itu mungkin juga pengaruh spontanitas atas respon dari daerah lain dalam menyikapi Perpres tersebut," bebernya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana