Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berikut Aturan Lengkap Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Dec - 2021, 14:26

Placeholder
Ilustrasi (Foto: PosterMyWall)

JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Instruksi tersebut berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. 

Aturan itu diterapkan setelah pemerintah memutuskan membatalkan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Baca Juga : Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Dimulai 24 Desember

Sejumlah pengetatan pun diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3. Kendati demikian, sejumlah aturan juga dilonggarkan. 

Bahkan, ketentuan peniadaan libur Natal dan Tahun Baru untuk sekolah dasar dan menengah tidak lagi dicantumkan. Berikut aturan lengkap masa libur Natal dan Tahun Baru: 

Tidak ada PPKM level 3

Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Aturan yang sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu kini tak lagi dicantumkan pada Inmemdagri Nomor 66 Tahun 2021.

Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Pengawasan ditekankan pada 3 tempat, yakni gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Pesta tahun baru dilarang

Meski PPKM level 3 batal diterapkan, Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang untuk menggelar pesta Tahun Baru.

Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka saat musim libur Natal dan Tahun Baru. Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

Kemudian untuk kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.

Jam buka mal diperpanjang

Sementara, waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Awalnya, mal boleh buka pada 10.00-21.00. 

Kemudian Pemerintah memperbolehkan mal buka selama pukul 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung. Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen. 

Baca Juga : Teropong Pengasuh Ponpes Metal Muslim Al Hidayat, Polarisasi Jelang Muktamar Sarat Kepentingan

Pembatasan yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang ada di dalam mal. Sedangkan untuk tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru. 

Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengamankan pemda untuk mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata. 

Salah satu aturan wajib yakni penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata. Pemerintah memerintahkan pemda dan pengelola untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.

Wajib vaksin 2 dosis untuk perjalanan

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis. Pemerintah melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes antigen. Hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian. 

Adapun orang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni