JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengumumkan untuk daerah mulai menerapkan vaksinasi virus Covid-19 bagi anak-anak usia 6 - 11 tahun pada 24 Desember 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga : Tarik Ulur FKPD Vs PPDI Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa di Tulungagung, Begini Kata Pakar
Secara umum dalam Inmendagri itu merupakan pemberian instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Salah 1 poinnya yakni soal vaksinasi anak.
Aturan tersebut menjelaskan jika daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya yakni daerah tersebut sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2).
Selain itu, Inmendagri juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Aturan ini menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan PHRI Kota Batu, Dorong Pengusaha Penuhi Hak Pekerja
"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, rencana program pemberian vaksin Covid-19 dengan Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun awalnya baru akan dilakukan pada 2022 mendatang. Hal itu tidak lepas dari izin resmi penggunaannya oleh BPOM yang sudah terbit pada 1 November 2021 lalu.