JATIMTIMES - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang angkat bicara terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiah Maestuti mengatakan bahwa kemungkinan tidak hanya Desa Tulus Besar yang memiliki masalah seperti itu. Karena beberapa desa lainnya juga kemungkinan juga mengalami hal serupa. “Ada beberapa laporan yang diberikan kepada kami. Kami masih dalami apakah ada kerugian negara,” kata Tridiah.
Baca Juga : Seni Komunikasi dari Segi Psikologi
Disinggung mengenai bagaimana peran dari pendamping desa terkait dugaan korupsi anggaran DD, Tridiah tidak bisa menilai terkait hal tersebut. Sebab, peran pendamping desa sudah menjadi ranah pemerintah pusat. “Kami tidak dalam kapasitas menilai itu. itu ranahnya Pemerintah Pusat, bukan kami. Kan yang memilih Pemerintah Pusat,” ujar Tridiah.
Tridiah melanjutkan saat ini kursi Kades Tulus Besar menjadi kosong. Sehingga dalam hal ini pihaknya tengah mencari sosok pejabat yang akan ditempatkan sementara pada posisi tersebut. “Setelah mendapat surat penahanan, proses untuk pemberhentian sementara. Dalam rangka menjaga kondusifitas kami tunjuk PJ,” ungkap Tridiah.
PJ ditunjuk hingga ada ketentuan hukum tetap bagi Kades Tulus Besar yang kini masih menjalani proses hukum. “Nanti hingga ada kekuatan hukum tetap,” tutup Tridiah.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Desa Tulus Besar Hudi Mariyono telah ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru. Dia diduga menyelewengkan dana DD tahun 2020.
Baca Juga : Atasi Kekurangan Pegawai, Pemkab Malang Bakal Terapkan SPBE
Dalam hasil pemeriksaan, Hudi diperkirakan merugikan uang negara sebesar kurang lebih Rp 240 juta untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar dengan membuat laporan fiktif.