JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya dengan membidik beberapa tempat usaha seperti hotel berbintang untuk bisa menyumbangkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) di Bumi Arema ini pada 2022 mendatang.
Terlebih, saat ini ada 2 hotel berbintang 4 yang baru saja selesai dibangun di Kepanjen. Keduanya adalah Grand Miami Hotel dan Hotel Grand Kanjuruhan.
Baca Juga : Kisah Sunarto, Penyandang Disabilitas dari Madiun yang Makin Berbinar dengan Motor Impiannya
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara menyebut, secara tidak langsung pembangunan hotel tersebut akan berdampak pada perolehan pajak hotel dan restoran.
"Kalau berdampak sih pasti, tapi kalau signifikan sepertinya tidak," ujar Made.
Sebab, keberadaan dua hotel itu memang juga sebagai salah satu rencana pengembangan potensi wisata yang ada di Kabupaten Malang, salah satunya di Malang Selatan. Artinya, dua hal tersebut memang beriringan.
"Iya kan rencananya begitu, orang (wisatawan) berkunjung ke Malang Selatan nginapnya di Kepanjen. Tapi temen-temen pengelola wisata juga harus berbenah, artinya ada spot-spot yang dijadikan lebih bagus. Kita (Pemkab) Malang juga, jadi mereka bisa percaya kalau wisatawan bisa dibikin nyaman," beber Made.
Selain wisata, untuk pajak hotel dan restoran, yang dibidik agar pajaknya bisa terserap adalah dari kegiatan-kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana biasannya, pelaksanaan kegiatan OPD membutuhkan venue hall atau aula yang dimiliki oleh hotel.
Sedangkan saat ini, karena Kabupaten Malang belum memiliki hotel yang sesuai, maka kegiatan-kegiatan tersebut banyak digelar di hotel yang berada di Kota Malang. Dan dari catatannya, hal itu pun sempat menjadi bahan komplain dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Pengembangan Daerah (SIPD), ada beberapa aturan untuk menentukan hall atau hotel yang akan digunakan untuk kegiatan OPD. Beberapa diantaranya seperti kapasitas hall, hotel bintang empat dan kapasitas jumlah kamar.
Baca Juga : PPKM Level 3 saat Nataru, Pelaku Usaha Desak Agar Tak Ada Penyekatan
"Misalnya undangan 100 orang, itu harus hall dengan kapasitas 400 orang, karena kondisi Covid-19. Lalu yang kedua harus hotel bintang empat, itu sesuai dengan SIPD. Dan selanjutnya, biasanya kalau DBHCHT itu seharusnya kan nginep, undangan peserta 100 orang, berarti harus 100 kamar. Nah itu gak ada kita bintang empat yang 100 kamar," ujar Made.
Untuk itu, dirinya berharap bahwa di tahun 2022 mendatang jika 2 hotel tersebut bisa benar-benar beroperasi, maka bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk dapat menyumbang PAD Kabupaten Malang.
"Grand Kanjuruhan masih 70 persen, mereka masih soft opening. Lalu Grand Miami katanya Desember. Kalau tahun ini selesai (pembangunan) dan bisa beroperasi, kita sepakat kesitu semua. Karena apa, kita berusaha agar sirkulasi (pendapatan) ini tidak keluar. Mudah-mudahan Januari bisa start dan semua OPD punya kewajiban untuk melakukan pengembalian melalui pajak," pungkas Made.