JATIMTIMES - Ketika berhubungan intim, beberapa pasangan mungkin saja pernah melakukan oral seks. Di situ, mungkin saja sang istri sengaja atau tidak sengaja menelan sperma sang suami.
Lalu bagaimana hukumnya menelan sperma menurut Islam? Dan bagaimana menelan sperma terkait medis?
Baca Juga : Berpotensi Legalkan Seks Bebas, PCNU Kota Malang: Harus Ada Revisi!
Channel Islam Populer menjelaskan secara medis boleh tidaknya menelan air mani dengan berbagai ketentuan. Salah satunya harus memastikan laki-laki atau pasangan tidak menderita sebuah penyakit menular. Tetapi, setelah diperiksa tidak terdapat temuan penyakit, maka menelan sperma tidaklah menjadi masalah.
Air mani mengandung berbagai kandungan. Sebagian besa mengandung air. Selian itu, terdapat kandungan asam amino, gula mineral, vitamin c dan beberapa lainnya. Kandungan dalam air mani ini baik untuk tubuh.
Menurut sebuah studi, terdapat hubungan antara seseorang yang menelan air mani dengan suasana hati. Dijelaskan, wanita yang terkena langsung air mani memiliki sedikit gejala depresi. Menelan air mani dapat berkontribusi terhadap suasana hati. Namun perlu diingat, air mani sebenarnya tidak untuk ditelan.
Air mani jika ditelan tidaklah membuat sebuah kehamilan. Sebab, air mani yang masuk ke dalam mulut dan kemudian menuju perut akan diproses sebagaimana ketika mengolah makanan dalam pencernaan. Sehingga hal tersebut tidak akan bisa membuahi sel telur wanita.
Secara medis, sperma dapat meningkatkan kualitas tidur. Hal ini karena air mani mengandung senyawa melatonin. Melatonin merupakan hormon yang mengatur pola tidur. Melatonin meningkat ketik malam hari, sehingga hal tersebut kemudian memberikan rasa kantuk sebagai tanda untuk tidur.
Manfaat lainnya ketika menelan air mani adalah dapat memperkuat tulang, memperbaiki jaringan tubuh yang rusak hingga memperlancar pencernaan.
Secara medis, meneken air mani memang mempunyai manfaat. Tapi secara Islam, harus diperhatikan dulu apakah air mani mengandung najis atau suci.
Beberapa ulama berpendapat, umat harus mengetahui hukum menelan air mani. Imam Malik, Abu Hanifah, Sauri dan Auza'i dalam Kitab Syarh Fathul Qadir mengatakan bahwa sperma hukumannya najis. Maka apabila sperma mengenai anggota tubuh atau pakaian, maka wajib disucikan. Abu Hanifah mengatakan, jika sperma kering, maka membersihkannya cukup dengan digosok atau dikerik.
Sementara ulama lain, Imam Malik dan Auza'i, mengatakan bahwa cara mensucikan benda yang terkena sperma dengan cara mencucinya."
Pendapat tersebut berlandaskan pada hadis Aisyah RA. Yakni "Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW jika ia kering dan mencucinya. (membasuhnya) jika ia basah" (HR Daruquthni).
Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Sufyan Al Sauri, Ibnu Hazzam dan Daud Al Zahiri dalam Kitab Raudlatul Thalibin mengutarakan pendapat mengenai air mani. Ulama ini menegaskan sprema suci.
Pendapat itu berpegangan pada hadis riwayat Al Aswad bin Yazid dari Aisyah RA. " Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW, kemudian ia salat dengan pakaian itu". Hadis ini menjelaskan bahasa Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasulullah, kemudian Rasulullah salat mengunakan pakaian tersebut.
Baca Juga : RUU PKS (Masih) Mandek, Permendikbud 30/2021 Lahir
Artinya, ia menunjukkan sperma tidak najis. Jika sperma najis, maka cara mensucikan tidak dengan menggosok, namun dicuci. Pendapat kelompok ulama ini membantah pendapat kelompok ulama sebelumnya.
"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir. Cukup bagi kamu mengelapnya dengan kain "(HR Baihaqi).
Lalu, mengenai boleh tidaknya menelan air mani dalam Islam, hal tersebut juga masih terdapat perbedaan pendapat. Menurut pendapat sahih dan mahsyur, menelan sperma tidaklah halal. Meskipun secara materi sperma dihukumi suci, namun tak boleh serta merta menelan karena dianggap menjijikkan.
Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu menjelaskan bahwa yang sahih dan mahsyur mengenai menelan air mani adalah tidak halal.
Namun sisi lain ada yang berpendapat diperbolehkan. Syaikh Abi Zaid berpendapat menelan air mani diperbolehkan karena sperma suci dan tidak membahayakan.
Namun dari perbedaan pendapat itu, yang paling banyak diikuti ulama adalah keharaman menelan sperma. Dan hanya ulama Syafi'iyah yang berpendapat sperma suci. Namun meskipun menganggap suci, para ulama Syafi'iyah tetap melarang untuk menelan sperma.
Alasannya, sperma adalah cairan yang menjijikkan. Terlebih lagi dikhawatirkan jika sperma yang ditelan terdapat cairan madzi atau bahkan air kencing.
Allah berfirman, “ Dan dia (Rasulullah) mengharamkan perkara-perkara yang khabitsb(sangat kotor/jelek)(QS Al A'raf 157).”
An Nawawi berkata dari ayat itu, dijelaskan bahwa "ada dua pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)".