JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion terkait kajian pemberdayaan dan perlindungan bagi lanjut usia terlantar.
Hadir dalam agenda FGD tersebut diantaranya Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani, Ketua Komisi D DPRS Kota Malang Ahmad Wanedi, serta para akademisi dari Universitas Brawijaya (UB).
Baca Juga : Percepatan Pemulihan Dampak Covid-19, Ini 10 Program Unggulan Wali Kota Kediri
Dalam FGD terkait penanganan lanjut usia (lansia) terlantar ini, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko atau yang lebih akrab disapa Bung Edi mengatakan, hal ini merupakan keseriusan dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk melakukan pendalaman mengenai lansia terlantar.
"Mulai dari aspek yuridis sampai aspek operasional dan pelaksanaannya dan ditugaskan tim ahli yang memang berkompeten untuk meneliti itu semua," ungkap Bung Edi kepada JatimTIMES.com.
Kemudian untuk hasil-hasil dari FGD tersebut juga tentu menjadi bahan masukan untuk perbaikan penanganan lansia di Kota Malang agar lebih baik lagi ke depan. Sehingga permasalahan lansia dapat tertangani dengan baik, secara lahir dan batin.
"Ada lansia potensial ada lansia yang tidak potensial, lah yang tidak potensial ini kan jadi topik utama yang menjadi konsentrasi untuk dikaji lebih dalam lagi, makanya pemberdayaan dan rehabilitasi lansia terlantar," ujar Bung Edi.
Melalui tim akademisi yang berkompeten bersama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Bung Edi juga menyampaikan agar melakukan pemetaan terhadap jumlah pasti lansia terlantar. Kemudian kondisi dan saat ini berada di tempat yang seperti apa.
Selain itu, pihaknya menuturkan juga harus dilakukan pemetaan lansia terlantar yang potensial dan tidak potensial. Di mana nantinya harus diturunkan hingga pada wilayah-wilayah tertentu lansia tersebut tinggal.
"Itu kan seluruh lansia, itu mesti dipisahkan yang potensial berapa yang non potensial berapa, ini penanganannya beda-beda," kata Bung Edi.
Jika telah memiliki itu semua, menurut Bung Edi program-program terkait penanganan lansia terlantar akan berjalan lebih baik lagi. Mulai dari penanganan lansia yang potensial hingga lansia tidak potensial.
"Termasuk kalau itu bagian yang harus dituangkan di dalam perda maka sudah barang tentu perda itu harus ada revisi-revisi. Supaya lebih kuat dari pada langkah-langkah operasionalnya," ujar Bung Edi.
Lebih lanjut Bung Edi berharap agar ke depan Kota Malang dapat menjadi kota ramah lansia yang menyediakan berbagai fasilitas pendukung untuk memenuhi kebutuhan lansia. "Angka harapan hidupnya semakin tinggi," tandas Bung Edi.
Sementara itu, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani menyampaikan, kegiatan FGD tentang lansia terlantar ini mengkaji lebih dalam terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lansia.
Menanggapi arahan dari Bung Edi terkait pengkajian lebih dalam mengenai pemetaan lansia potensial dan tidak potensial hal itu juga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam FGD. Di mana nanti hasil kajian akan dimasukkan dalam salah satu pasal.
"Biar lansia itu masih punya greget dan tidak merasa tua, pemberdayaan terhadap lansia yang masih potensial, kalau untuk yang tidak potensial, kita akan mengagendakan di pasal itu, penampungan yang tidak potensial," jelas Penny.
Lebih lanjut Penny menegaskan, jika dalam hasil kajian Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 perubahannya lebih dari 50 persen, maka harus perda tersebut harus dicabut.
"Diubah perda baru, kalau nggak sampai 50 persen hanya perubahan perda 13 tahun 2015, kita tunggu kajiannya, mudah-mudahan bisa mensejahterakan lansia yang ada di Kota Malang," pungkas Penny.