JATIMTIMES - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung belum jelas kapan dilaksanakan.
Bahkan, setelah meninggalnya Kepala Desa Moejo tiga bulan lalu, panitia saja belum dibentuk.
Baca Juga : Viral Video Warga Angkat Jenazah Lewati Jalan Berlubang dan Digenangi Air
Warga menilai, proses yang terlalu lambat ini ditengarai ada yang memainkan. Bahkan, adanya isu tensi politik di Desa Sukorejo Kulon ini sempat menghangat.
Ujungnya, belasan warga mendatangi kantor desa mendesak agar Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa segera dapat dilaksanakan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kalidawir Nikmatul Azizah mengaku telah menyerahkan persoalan itu ke desa. Namun, ia tidak menjelaskan aturannya jika Pergantian Antar Waktu itu ternyata tak kunjung dilaksanakan.
Camat Kalidawir Mundiyar saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, setelah kepala desa meninggal dunia pihak Pemerintahan Desa punya waktu dua kali enam bulan untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kemarin itu saya dengar, sebenarnya pemerintah desa sudah mengajak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk melaksanakan PAW Kepala Desa Sukorejo Kulon. Namun, BPD meminta agar tidak tergesa-gesa," kata Mundiyar, Rabu (3/10/2021).
Lanjutnya, pihak kecamatan Kalidawir dalam waktu dekat akan mencari tahu akar masalahnya untuk membantu mencarikan solusi.
"Kita akan panggil Pejabat Sementara Kepala Desa, sekalian BPD untuk didengarkan apa masalahnya," ujarnya.
Camat Mundiyar menegaskan, pergantian antar waktu yang nantinya dilaksanakan di Desa Sukorejo Kulon harus sesuai aturan. Bagi Mundiyar, proses yang terjadi masih normal dan setiap kali ada kontestasi baik Pilkades atau PAW sudah biasa terjadi dinamika politik di masyarakat.
"Harus sesuai aturan, Pemdes jangan ada yang bermain harus netral. Jika ada yang tidak netral, nanti akan ketahuan sendiri," ucapnya, mengingatkan aparat di desa harus tetap netral.
Baca Juga : Polisi Pastikan Kasus Pelemparan Sabu ke Lapas Blitar Terus Berlanjut
Sebelumnya, Kedatangan belasan ke kantor desa Sukorejo Kulon untuk menanyakan kejelasan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah kepala desa Mudjo meninggal dunia, tiga bulan lalu.
Warga mendesak agar PAW Kades Sukorejo Kulon segera dilaksanaka, alasannya penundaan pengisian jabatan kades tidak dapat dibiarkan berlarut. Mengingat, status kades Pejabat Sementara banyak keterbatasan dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Warga mengatakan banyak persoalan di desa yang akan disampaikan termasuk dugaan pelanggaran yang butuh solusi.
Sementara itu, Pjs Kades Sukorejo Kulon Muhtar Gozali belum mendapat surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait rencana PAW ini.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan aturan menurutnya, pelaksanaan pergantian antar waktu Kades ada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Alasan lain yang disampaikan Pemdes ke warga tertundanya proses ini karena adanya PPKM level 4, pemerintah melarang segala bentuk kegiatan sebelum tanggal 09 Oktober lalu.
Aspirasi warga telah diterima, selanjutnya Pj Kades ini akan meneruskan ke BPD agar ditindaklanjuti dengan musyawarah guna mencari solusi dan keputusan kapan pelaksanaan PAW ini dapat dipastikan.