JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota memastikan penyelidikan kasus pelemparan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar terus berlanjut.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhy Hery Setiawan. Menurut Yudhi, proses penyelidikan kasus ini tidak menemui hambatan. Hanya saja saat ini pihaknya masih belum menemukan CCTV di luar Lapas yang memungkinkan merekam aksi pelempar sabu ke Lapas.
Baca Juga : Cegah Pelanggaran Kode Etik, Pejabat Baru Polres Jombang Diminta Awasi Anggotanya
“Kami pastikan penyelidikan tidak ada masalah. Antara Lapas dengan Polres Blitar Kota menjalin sinergi dan hubungan baik. Koordinasi, komunikasi berjalan lancar kok. Tidak ada masalah. Kami akan melakukan komunikasi dan kolaborasi karena ini kan terjadi di tempat terbatas. Jadi kita akan lakukan proses kolaborasi," kata Yudhi, Rabu (3/11/2021).
Terkait dengan penyelidikan lanjutan, Yudhi menegaskan pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak Lapas. Termasuk petugas yang pertama kali menemukan barang di dalam Lapas. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi sebagai bahan penyelidikan.
“Petugas Lapas akan kita jadikan saksi. Kita akan minta beberapa keterangan sebagai bahan penyelidikan," imbuhnya.
Lebih dalam Yudhi menyampaikan, modus melempar dan menaruh sabu di suatu tempat atau sering disebut dengan sistem ranjau sudah umum dilakukan dalam peredaran narkoba. Sehingga tidak ada pertemuan antara penjual dan pembeli.
“Modus model ranjau sudah umum. Dalam modus ini tidak ada pertemuan penjual dan pembeli,” pungkasnya.
Baca Juga : Cegah PMI Ilegal, Disnaker Beri Sosialisasi Kades se-Kabupaten Blitar
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar baru-baru ini dilempar narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dekat blok C2 yang dihuni warga binaan kasus narkoba. Posisi blok C2 ini berada di sebelah selatan yang memang dekat dengan jalan raya.
Paket sabu ditemukan terbungkus dalam kaleng bekas lem lalu dibalut isolasi berwarna hitam serta diberi pemberat berupa pasir di dalamnya. Petugas dari Lapas menemukan paket tersebut, Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 WIB sebelum warga binaan keluar dari selnya masing-masing.