JATIMTIMES - Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Diantaranya dengan menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2018.
Sosialisasi yang diikuti 210 kepala desa/kelurahan resmi dibuka Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto pada Rabu (3/11/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Peserta dibagi dalam tujuh gelombang di mana dalam satu gelombang diikuti 30 orang peserta.
Baca Juga : Minta Segera Bentuk Kades PAW, Warga Sukorejo Kulon Geruduk Kantor Desa
“Sasaran kita kali ini adalah kepala desa atau pemerintahan desa yang mewakili. Kita sosialisasikan Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2018,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker mengajak pemerintah desa untuk meminimalisir permasalahan yang melibatkan PMI. Diantaranya PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.
Melalui sosialisasi ini aparat yang ada di wilayah diharapkan akan mendapatkan informasi yang benar dan tepat terkait dengan prosedur dan mekanisme PMI yang legal.
“PMI yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap itu adalah PMI ilegal. Jika mereka terlibat masalah di luar negeri ya tetap bisa diurusi, tapi repot pengurusanya. Nah, disinilah kami ingn menyamakan persepsi terkait dengan regulasi dengan pemerintahan desa,” terangnya.
Mujianto menambahkan, hal lain yang disampaikan di sosialisasi ini adalah pemerintahan desa bisa menjadi sumber informasi bagi masyarakat terkait dengan pengurusan menjadi PMI.
Hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari praktek percaloan dan modus penipuan yang sering menimpa calon PMI (CPMI).
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana menjadi PMI yang benar. Karena sebagian masyarakat diduga lebih percaya kepada sponsor, calo dan tekong. Dan disini kami juga meminta kepada instansi terkait utamanya kepada desa/lurah agar tidak memberikan surat persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Baca Juga : Kawanan Perampok Dibekuk Polres Tuban, Korban Kenali Pelaku
Lebih dalam Mujianto menyampaikan, sosialisasi yang digelar ini diikuti 210 desa/kelurahan di Kabupaten Blitar. Jumlah ini belum semuanya karena di Kabupaten Blitar total ada 248 desa/kelurahan.
Terbatasnya peserta disebabkan terbatasnya anggaran di Disnaker Kabupaten Blitar. Namun demikian Mujianto memastikan seluruh pemerintahan desa/kelurahan menerima materi sosialisasi ini.
“Yang tidak ikut sosialisasi ini kami pastikan tetap tersentuh materi yang diberikan. Kalau tidak sosialisasi pada tahun depan, kita gunakan pola-pola getuk tular. Kita minta bantuan kepada camat, di setiap desa itu kan ada koordinator kades di setiap kecamatan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2018 menghadirkan naraumber dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Malang. Kegiatan sosialisasi digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan PPKM. (Adv/Kmf)