JATIMTIMES – Sudianto meringik kesakitan setelah dihajar tetangganya sendiri. Pria berusia 61 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Kebomas. Pelaku M Nur Zajuli (21), akhirnya dibekuk polisi di kediamannya. Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi Jawa Timur itu dijebloskan ke penjara.
Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Pupuk di Pamekasan Aman, Kadis DKPP Sidak Gudang dan Distributor Pupuk
Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Yoyok Mardi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban menyantap sarapan pagi di teras rumahnya. Sementara pelaku sedang bersantai bersama ayah dan adiknya di depan rumahnya.
Kemudian, korban mengeluarkan kalimat sindiran yang isinya ‘kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng-bareng’. Kalimat tersebut membuat pelaku, ayah dan adiknya murka.
Pelaku bersama ayah dan adiknya kemudian menghampiri korban. Cekcok antara korban dan keluarga pelaku tak terhindarkan. Seketika itu, pelaku langsung menghajar korban hingga babak belur. Bahkan, korban sempat minta ampun.
“Sindiran itu berawal karena sebelumnya anak korban sempat bersitegang dengan pelaku. Ternyata pelaku tak terima disindir korban,” kata Yoyok saat dikonfirmasi di Mapolsek Kebomas, Selasa (2/11/2021).
Yoyok menyebut, korban sempat mendapat perawatan medis karena luka di wajahnya lumayan parah. Korban juga sudah menjalani visum sebagai bukti. “Pelaku sudah kami tahan,” imbuhnya.
Baca Juga : Bupati Lumajang Usulkan View Bukit Lesti dan Gunung Wayang Menjadi Kawasan Badan Otorita Pariwisata
Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota itu menambahkan, jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Korban sudah tua, tidak sebanding kalau melawan pelaku yang masih muda,” pungkasnya.