JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung memastikan 30 Sekretaris Desa (Sekdes) PNS yang masih bertugas di desa akan ditarik atau dipindahtugaskan di Lingkup Pemkab Tulungagung pada akhir Tahun 2021 ini.
Diketahui, jumlah total dari Sekdes PNS di Tulungagung ada 113, namun yang akan ditarik ke Pemkab masih 30 dan sisanya masih menunggu perkembangan dari Pemkab melalui BKPSDM Tulungagung.
Baca Juga : Jadi Korban Gempa, 7 Bulan Warga Jember Tinggal di Puing Tanpa Bantuan Pemkab
"30 Sekdes untuk Tahun 2021," kata Kepala DPMD Tulungagung melalui Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa Endang Saifudin di Kantornya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Endang, jumlah total Sekdes PNS di Tulungagung sebanyak 113, dan yang dilakukan penarikan ke Pemkab masih 30 Sekdes untuk sisa 83 Sekdes masih menunggu perkembangan selanjutnya karena BKPSDM masih menata job penempatan dan menunggu kebijakan bupati selaku pembina ASN di Tulungagung.
Pengelompokan Sekdes PNS, berdasarkan dari sejarah mulainya kerja artinya yang 30 Sekdes itu berasal dari PNS penugasan sedangkan yang 83 Sekdes berasal dari perangkat desa yang diangkat menjadi PNS.
Dari 30 Sekdes yang akan ditarik, lanjut Endang, ada 2 Sekdes yang akan pensiun pada bulan Oktober dan November sehingga yang ditarik ke Pemkab tinggal 28 sekdes PNS dan prosentase terbanyak Sekdes PNS yang ditarik ada di Kecamatan Kedungwaru.
"Yang 30 tuntas di Tahun 2021. Cuma ada 2 Sekdes yang bulan 10 dan bulan 11 ini sudah pensiun. Berarti tinggal 28 yang ditarik," ungkapnya.
Endang mengaku, setelah turunnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ada daerah yang memang Sekdes PNSnya sudah ditarik semua ke Pemkab, namun ada juga daerah yang masih ditarik sebagian, artinya kondisi atau keadaannya sama seperti di Tulungagung.
Dalam PP yang lama, lanjut Endang, sebenarnya keberadaan Sekdes PNS di Desa secara regulasi masih diperbolehkan artinya setelah Sekdes PNS menjalankan tugas selama 6 tahun dapat dimutasi atau bisa tetap menjalankan tugasnya.
Adanya kebijakan penarikan Sekdes PNS, DPMD Tulungagung sampai saat ini belum menerima aduan atau keluhan sekalipun dari para Sekdes, dapat diartikan 30 Sekdes yang akan ditarik itu patuh terhadap aturan.
"Sampai saat ini belum ada yang mengadu, karena mereka dulu berangkatnya juga karena ditugaskan," tutupnya.
Baca Juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mak Rini Ajak Pemuda Bangun Kabupaten Blitar
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung Anang Mustofa mengatakan, organisasinya telah melakukan audiensi dengan DPRD Tulungagung terkait keberadaan Sekdes PNS yang masih ada di desa.
Menurut Anang, 4 bulan yang lalu pihaknya secara resmi sudah meminta kepada Pemkab dalam hal ini DPMD Tulungagung agar segera mengeluarkan kebijakan yang jelas terhadap keberadaan Sekdes PNS yang masih ada di Desa.
"Mengingat sebentar lagi desa akan membahas RAPBDes dimana kita perlu kepastian kebijakan penarikan Sekdes PNS ini, karena terkait dengan perencanaan penjaringan yang harus kita munculkan dalam rekening RAPBDes 2022," kata Anang.
Selain itu, auidiensi yang dilakukannya kemarin, Rabu (27/10/2021) itu juga ingin menyampaikan kepada DPRD bahwa banyak Kabupaten di Indonesia yang sudah selesai melakukan penarikan Sekdes PNS sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kedaulatan desa mempunyai hak mengatur aset dan kewenangannya salah satunya adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa.
"Hasil audiensi, ada kejelasan dan komitmen dari Pemkab bahwa 28 sekdes PNS kategori penugasan akan selesai dilakukan penarikan akhir tahun ini, dan sisanya 83 dari pengangkatan menunggu Tahun 2022," ucapnya.
Anang juga mengungkapkan, dalam audiensi yang dilakukannya, ketua DPRD Tulungagung Marsono juga menyampaikan bahwa Perda Tulungagung tentang Perangkat Desa yang disahkan sejak Tahun 2017 lalu sudah waktunya eksekusi kebijakan seperti penarikan Sekdes PNS dari desa yang artinya DPRD juga mendukung permintaan dari FKPD Tulungagung.