JATIMTIMES - Implementasi aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kota Malang bakal diperluas. Selain di area publik seperti pusat perbelanjaan atau Mal, taman kota hingga tempat wisata, area kantor terpadu atau kantor pemerintah daerah juga bakal diterapkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 tak hanya di aktivitas publik, tapi juga di lingkup perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot).
Baca Juga : Tanamkan Jiwa Wirausaha, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Latih Buruh Pabrik Rokok Keterampilan Barista
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini prosesnya telah dilakukan. Ia telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh kantor pemerintahan, termasuk di 57 Kelurahan.
Namun, hal itu memang tidak mudah begitu saja dilakukan. Mengingat, untuk menerapkan itu masih harus mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Saya minta Kominfo untuk segera, jadi di kantor dan taman-taman ada aplikasi PeduliLindungi. Kominfo minta koordinasi dengan Kemenkes, Insya Allah saya jembatani," ujar Sutiaji.
Diberitakan sebelumnya, taman-taman kota memang secara bertahap mulai diizinkan dibuka kembali. Namun, belum dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Karena itu dilakukan penjagaan ketat.
Berkaitan dengan tempat wisata, dikatakan Sutiaji, saat ini memang masih berproses di Kemenkes RI. Pihaknya dalam hal ini juga menyerahkan hal itu kepada Perangkat Daerah (PD) terkait, dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
"Seperti Kampung Tematik kami serahkan sepenuhnya kepada OPD ya. Taman kalau belum bisa memakai PeduliLindungi harus ada penjagaan ketat," jelasnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kota Malang, M Nur Widianto mengungkapkan, permohonan QR-Code aplikasi PeduliLindungi untuk penempatan gedung Pemkot Malang hingga wilayah Kelurahan telah diajukan per 25 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga : Membaik, Isoter dan RS Rujukan Pasien Covid-19 Tak Berpenghuni
Nantinya akan dibagi penempatannya dalam kelompok menjadi 18 area. "Ini kita kelompokan menjadi 18 area. Seperti, Balai Kota Malang itu mencakup Mini Block Office. Lalu Sekretariat Dewan, perkantoran terpadu Block Office di Kedungkandang itu satu komplek secara keseluruhan," ungkapnya.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Wiwid itu, permohonan penempatan QR-Code PeduliLindungi juga bakal ada untuk seluruh Kantor Dinas/Badan yang berada di luar kompleks Balai Kota Malang dan Perkantoran Terpadu.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindaklanjut pengajuan dari Pusdatin untuk diteruskan kepada Kemenkes RI. Sehingga, jika sudah mendapat acc, bisa segera diterapkan implementasi PeduliLindungi tersebut.
"Iya itu seluruh ya diluar area tadi (Balaikota dan Kantor terpadu). Kita sudah mengajukan permohonan secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan tim Pusdatin yang akan memberi akses dan pendampingan," pungkasnya.