JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akhirnya menutup Kafe Kali Telaga Sari Garden (TSG), yang terletak di Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Penutupan itu dilakukan pada Selasa (19/10/2021).
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya, pada Senin (18/10/2021) kemarin, pihak Satpol PP Kabupaten Malang meminta kepada pemilik untuk menunjukan berkas perizinannya. Sebagai bukti bahwa tempat tersebut sudah memiliki legalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga : Sukses Uji Coba New Normal, Pemkot Blitar Gencarkan Operasi Yustisi
"Kemarin Senin (18/10/2021) itu, pihak pengelola kami minta datang untuk menunjukan berkas perizinannya. Jam 14.00 WIB, maksudnya biar langung tutup sekalian," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, Selasa (19/10/2021) usai meninjau Kafe Kali TSG.
Namun ternyata, pihak pengelola Kafe Kali TSG tidak bisa menunjukan berkas perizinannya. Bahkan, pada Selasa (19/10/2021), masih dijumpai sejumlah pengunjung yang nekat dan memaksa untuk masuk ke dalan area Kafe Kali TSG.
"Ada sejumlah pengunjung nakal. Jadi terpaksa penutupannya harus dibenahi. Ditambahi pagar dan banner," imbuh Bowo.
Pihaknya menilai bahwa sebenarnya pengelola Kafe Kali TSG sudah cukup kooperatif atas saran yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Hanya saja untuk perizinan, pihak pengelola berdalih masih dalam proses.
"Seperti Izin Lingkungan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin HO dan Izin Pariwisata. Bilangnya masih dalam proses, dan sepertinya memang sedang diproses," terang Bowo.
Sehingga, Kafe Kali TSG resmi ditutup sementara sejak Selasa (19/10/2021). Bowo belum bisa memastikan, kapan kafe tersebut kembali boleh beroperasi. Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa segala kelengkapan yang berkaitan dengan perijinan.
"Pokoknya, harus dilengkapi dulu ijinnya," tegas Bowo.
Baca Juga : Puluhan Warga 2 Desa di Wuluhan Tolak Kades Sabu
Kendati berkas perizinannya telah lengkap, Kafe Kali TSG akan diperbolehkan untuk kembali buka jika telah memenuhi peraturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri. Yang saat ini menjadi acuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi memang kami minta untuk tutup karena dua alasan. Pertama karena ijinnya masih proses kedua karena berpotensi menimbulkan kerumunan saat PPKM. Kalaupun ijinnya sudah lengkap, untuk kembali buka harus melihat Inmendagri dulu," pungkas Bowo.
Sebelumnya, Kafe Kali TSG menjadi perbincangan banyak orang karena menawarkan sensasi nongkrong di tengah sungai. Hal itupun sempat disoroti beberapa pihak. Sebab dalam melakukan aktifitas seperti itu, terlebih dulu harus memiliki kajian lingkungan dan juga mempertimbangkan dampak-dampak yang mungkin terjadi. Seperti dampak sosial, ekonomi dan perubahan bentang alam.