JATIMTIMES - Seorang ibu yang tinggal di Kota Blitar menjadi korban pencurian. Korban bernama Ani Rusminah (43), warga Jalan Semeru. Dia kehilangan sepeda motor usai berkenalan dengan seorang lelaki berisial B alias MK melalui media sosial.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian,setelah berkenalan, selanjutnya tersangka B alias MK berjanji kepada korban untuk dinikahi.
Baca Juga : Nyolong Motor di Blitar, Kakak Beradik Asal Malang Diringkus Polres Blitar Kota
Hingga akhirnya tersangka berkunjung ke rumah korban. Ani, yang tinggal bersama anaknya, saat itu tidak menaruh curiga terhadap tersangka.
Ketika sedang berada di rumah korban, tersangka melihat anak korban yang bernama Anggara membawa pulang sepeda motor Honda CRF. Saat itulah niat jahat tersangka muncul.
Pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB, saat Ani berada di dapur dan Anggara masih tidur, pelaku mengambil sepeda motor. Tak hanya itu. Dompet yang berisi uang Rp 600.000 dan STNK serta HP milik korban juga digasak pelaku.
"Kendaraan Honda CRF nopol AG 4169 NA tahun 2019 warna hitam berada diparkirkan di ruang tamu. Selanjutnya kunci diletakan di atas meja dan tas diletakan di gantungan baju di ruang tamu. Setelah itu saudara Anggara masuk ke kamar untuk tidur. Saat itulah tersangka membawa kabur sepeda motor," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (18/10/2021).
Akibat kejadian ini, Ani merugi hingga Rp 36 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. MK berhasil diamankan pada 25 September 2021 saat akan melaksanakan pernikahan di Probolinggo.
Baca Juga : Gegara Masakan Kambing, Pukul Tetangga Berakhir Penangkapan Kepolisian
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka B alias MK adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah dia kali menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Yudhi.