JATIMTIMES- Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menangkap komplotan pencuri motor. Keduanya pelaku diketahui adalah kakak beradik Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, keduanya melakukan aksi pencurian di pinggir toko mebel perbatasan Jatimalang Kota Blitar dengan Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam aksi ini mereka membawa kabur sepeda motor milik Rindawati (51) warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Baca Juga : Gegara Masakan Kambing, Pukul Tetangga Berakhir Penangkapan Kepolisian
“Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pertokoan pinggir jalan. Kedua pelaku menggunakan mobil Avanza berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri. Jika sudah menemukan sasaran, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu berupa kunci T," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (18/10/2021).
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Polres Blita Kota kemudian menerjunkan anggota Satreskrim Polres Blitar Kota untuk melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengidentifikasi identitas mobil Avanza yang digunakan oleh pelaku. Mobil tersebut terekam CCTV saat melintas.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza dan barang bukti kunci T.
“Selanjutnya pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diambil pelaku. Motor tersebut diamankan di daerah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan," jlentreh kapolres.
Baca Juga : HUT Kota Batu ke-20, Pagelaran Wayang Kulit Lakon Tumuruning Wahyu Sandhang Pangan Digelar Semalam Suntuk
Menurut Yudhi, kedua tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor. Keduanya pernah menjalani hukuman di lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 3 kali.
“Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.