JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamade) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) tahun 2021 di Hotel Puri Perdana Blitar, Jumat (24/09/2021).
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama satu hari menghadirkan narasumber dua narasumber, yaitu Kasi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Dwi Agus Santoso dan Komisi Informasi Provinsi Jatim Edi Purwanto. Kegiatan ini diikuti peserta dari pejabat PPID di tingkat kecamatan dan perwakilan desa dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Hari Tani Nasional, GMNI Desak Bupati Blitar Segera Selesaikan Konflik Agraria
Kepala Dindamade Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyampaikan, seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam melaksanakan Pelayanan informasi Publik.
“Terkait dengan Bimtek ini diselenggarakan atas petunjuk Ibu Bupati. Ibu Bupati memberikan petunjuk tentang keterbukaan informasi di tingkat desa. Dan kedua ini memang merupakan program yang telah kita rencanakan sebelumnya,” kata Rully.
Rully menambahkan, dilaksanakannya Bimtek ini juga merupakan amanah dari Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014. UU tersebut menyatakan salah satu azas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan informasi dimana desa membuka diri terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan informasi pemerintahan desa dengan jujur dan tidak diskriminatif.
“Pemerintah Desa memiliki kewajiban memberikan layanan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” tukasnya.
Menurut Rully, Pemerintah Desa menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini program-program pelayanan yang sudah berjalan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga : 2 Hari Buron, Polres Blitar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Wlingi Saat Tidur di Tengah Hutan
“Fungsi pemerintah itu ada tiga. Yakni sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, kedua memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketiga sebagai fungsi pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsi-fungsi itulah kita harus bisa memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat termasuk didalamnya terkait dengan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Lebih dalam di kesempatan ini Rully selaku Kepala Dindamade menyampaikan sejumlah pesan kepada peserta. Beberapa pesan diantaranya dirinya meminta agar materi yang disampaikan narasumber benar-benar bisa dipahami. Rully juga meminta kepada semua unsur untuk belajar tentang keterbukaan informasi.
“Dan satu lagi, apabila ada yang kurang jelas agar ditanyakan. Dan satu lagi yang kami tekankan. Keterbukaan informasi ini bukan hanya di tingkat kecamatan dan desa. Kami pun yang ada di Dindamade juga menerapkan keterbukaan informasi PPID di dinas kami. Sehingga sama-sama kita. Kita belajar, kecamatan belajar dan desa juga belajar,” pungkasnya (Adv/Kmf).