JATIMTIMES- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Petugas Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura, menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada para awak media selaku corong terdepan menyampaikan informasi.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat mengenai cukai rokok dan ciri rokok ilegal.
Baca Juga : Gelar Rembug Ekonomi Kreatif, Bappeda Kota Malang Saring Aspirasi Subsektor Literasi dan Penerbitan
Kasie Penindakan dan Penyidikan Trisilo Asih Setywan dalam sambutanya mengatakan, dasar hukum barang yeng dikenakan cukai yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tatacara pemberian,pembekuan,dan pencabutan Nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Adapun barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakainya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau dilingkungan hidup dan pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Tyo Setywan.
Tyo Setywan menambahkan bahwa di Indonesia, cukai mempunyai kontribusi yang signifikan dan merupakan penghasilan tertinggi di urutan kedua bagi negara setelah pajak. Karena di Indonesia terbilang sebagai juara dunia sebagai perokok, maka dari itu penyumbang cukai yang paling banyak adalah cukai rokok.
Sedangkan hasil dari pungutan cukai tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat juga, yakni melalui DBH CHT. “DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC),” ungkapnya.
Sedangkan untuk prioritas penggunaan DBH CHT itu sendiri adalah bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%. Mencakup pembinaan lingkungan sosial dan peningkatan kualitas bahan baku, bidang penegakan hukum 25% mencakup pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal serta bidang kesehatan 25% untuk pembinaan lingkungan sosial.
Lebih jauh dia juga menjelaskan mengenai rokok ilegal yang beredar di pasaran mempunyai ciri-ciri tidak dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya.
Jika ditemukan, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai pasal 29 ayat 1 dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun atau bayar denda apabila ada masyarakat yang dengan sengaja memasarkan rokok ilegal.
Baca Juga : Implementasi MBKM, FST UIN Maliki Malang Punya 3 Skema
“Oleh sebab itu, kami berharap kepada masyarakat khususnya kepada warga Madura yang memproduksi rokok rumahan atau SKM agar segera mengurus NPPBKC ke kantor kami di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Karena NPPBKC ini, lanjutnya, merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagaimana pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang Ambrin Hidayat menyampaikan, bahwa ia melibatkan media untuk bisa bekerja sama meningkatkan pengetahuan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal di Kabupaten Sampang.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Media di kabupaten Sampang dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu cukai rokok, dan ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” tutur Amrin.
Sebagai informasi, turut hadir kegiatan tersebut Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang Ambrin Hidayat, S.Kom. Kasie Penindakan dan Penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai madura Trisilo Asih Setywan, serta Humas Prulian Simanjuntak dan para awak media yang hadir. Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis(23/9/2021).