JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat perlindungan data kependudukan melalui pemusnahan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku. Sebanyak 55.964 dokumen kependudukan terdiri atas KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar di Kanigoro, Selasa (7/7/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan tersebut juga melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, serta Inspektorat Kabupaten Blitar sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara.
Baca Juga : Saatnya Renovasi Rumah, Promo Granit Premium Graha Bangunan Blitar Hadir dengan Potongan Harga Menarik
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan bagian dari upaya melindungi identitas masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama untuk kepentingan pinjaman online ilegal, dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku harus segera diamankan dan dimusnahkan.
"Pemusnahan KTP elektronik dan KIA ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini sering sekali marak penyalahgunaan NIK untuk pinjaman online. Jangan sampai kejadian seperti itu terjadi di Kabupaten Blitar," ujar Tunggul.
Ia menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi identitas utama yang terhubung dengan berbagai layanan publik. Karena itu, apabila dokumen lama masih beredar, risikonya sangat besar apabila jatuh ke tangan yang salah.
"Dalam satu NIK terdapat banyak konfigurasi data yang dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan layanan. Karena itu kami berkewajiban mengamankan dokumen yang sudah tidak berlaku agar tidak disalahgunakan," katanya.
Cegah Penyalahgunaan NIK dan Dokumen Kependudukan

Tunggul mengatakan, saat ini hampir seluruh layanan pemerintah telah menggunakan basis data kependudukan. Penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga berbagai layanan pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menggunakan NIK sebagai identitas utama penerima manfaat.
Begitu pula dalam pendataan peserta didik, setiap siswa kini telah memiliki identitas berbasis NIK sejak memasuki jenjang pendidikan dasar.
Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan, baik perubahan alamat, status perkawinan maupun perubahan identitas lainnya.
"Amanah undang-undang menyebutkan setiap perubahan elemen data wajib dilaporkan oleh penduduk. Menjadi kewajiban kami menarik dokumen yang sudah tidak digunakan untuk diamankan kemudian dimusnahkan," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu metode pemusnahan yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri adalah dengan cara dibakar sehingga dokumen benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Dispendukcapil memusnahkan dua jenis dokumen kependudukan. KTP elektronik diperuntukkan bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau mereka yang telah menikah. Sementara KIA diterbitkan bagi anak sejak lahir hingga berusia 17 tahun.
Menurut Tunggul, pemusnahan KIA juga dilakukan karena adanya perubahan identitas anak. Misalnya, ketika anak telah berusia di atas lima tahun sehingga kartu harus diperbarui menggunakan foto terbaru, maupun ketika terjadi perubahan alamat atau elemen data lainnya.
Baca Juga : Tata Jalan Nias, Pemkot Relokasi Bengkel ke Kawasan Baru Tanpa Hilangkan Mata Pencaharian
"Pada saat KIA diganti karena sudah menggunakan foto atau ada perubahan data, kartu lama pasti kami tarik. Dokumen itulah yang kemudian dimusnahkan," ujarnya.
Berdasarkan daftar dokumen yang dimusnahkan, jumlah keseluruhan mencapai 55.964 keping. Jumlah tersebut terdiri atas 34.117 keping KTP elektronik yang tidak berlaku karena perubahan elemen data, 12.465 keping KTP elektronik yang rusak, serta 6.587 keping KTP elektronik dalam kategori lain-lain yang meliputi dokumen milik penduduk meninggal dunia, gagal cetak, dan gagal encode. Selain itu, Dispendukcapil juga memusnahkan 2.795 keping Kartu Identitas Anak (KIA) yang tidak berlaku akibat perubahan elemen data maupun kerusakan.
Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Dokumen Negara

Selain menjaga keamanan data masyarakat, pemusnahan dokumen kependudukan juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban administrasi dan pengelolaan aset pemerintah.
Tunggul menjelaskan, setiap blanko KTP elektronik yang diterima Dispendukcapil dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah tercatat sebagai barang hibah pemerintah pusat.
Setiap keping blanko memiliki nomor seri dan nilai yang masuk dalam administrasi keuangan pemerintah daerah sehingga seluruh penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
"Blanko KTP yang kami terima semuanya tercatat dalam laporan keuangan sebagai belanja hibah dari pemerintah pusat. Setiap keping memiliki nomor seri. Karena itu setiap pemusnahan harus kami uraikan, mulai dari jumlah yang diterima, digunakan hingga dimusnahkan," jelasnya.
Ia menambahkan, pelibatan Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, serta Inspektorat dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Seluruh proses ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan dokumen kependudukan. Dengan prosedur yang jelas dan pengawasan dari berbagai pihak, kami ingin memastikan keamanan data masyarakat tetap terjaga sekaligus administrasi pemerintahan berjalan tertib," tegas Tunggul.
Melalui pemusnahan puluhan ribu dokumen kependudukan yang telah tidak berlaku tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap perlindungan terhadap identitas warga semakin kuat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Dispendukcapil dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan keamanan data di era digital.