JATIMTIMES - Sekitar 400 tenaga kerja asal Kabupaten Malang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu terjadi selama masa pandemi Covid-19 ini. Di mana hal tersebut diakibatkan banyaknya perusahaan yang terkena imbas pandemi Covid-19 dan menyebabkan aktivitas ekonomi jadi menurun.
Bahkan, juga ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus kolaps atau tutup karena terdampak pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. Ia menjelaskan, selain diPHK, tidak sedikit pula pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga : Ini sebab Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang Cenderung Stagnan
"Di era pandemi, beberapa perusahaan ada yang kolaps atau tutup, pekerja di-PHK ada 400 orang belum lagi yang dirumahkan," ujar Yoyok.
Ia mengatakan, pekerja mengalami PHK dan dirumahkan sebagian sejak awal pandemi melanda. Ia pun menyebut bahwa dalam hal ini, Disnaker memiliki peran untuk dapat terus menjaga hubungan industrial yang kondusif, dan produktif. Hal itu dilakukan agar perusahaan tidak kolaps. Ia mengaku bersyukur lantaran level PPKM telah menurun dan perusahaan mulai bisa beroperasi.
"Pekerja yang dirumahkan dan PHK sudah sejak pandemi awal, tahun lalu ada enam perusahaan kolaps," imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang ini menyebut bahwa ratusan pekerja yang kehilangan pekerjaannya ini, memang akibat banyak perusahaan yang kolaps terdampak pandemi. Selain itu, juga ada yang dirumahkan atau diperkerjakan secara bergilir.
"Diawali tahun lalu sekitar enam perusahaan mengalami kolaps, karyawan terdampak, perkiraan sejauh ini kalau yang di-PHK sekitar 400-500 orang," terangnya.
Disinggung mengenai berapa jumlah pekerja yang menjalani kerja bergilir, hingga gajinya dipotong, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil. Menurutnya besaran upah dalam persoalan ini ditentukan melalui musyawarah dengan pihak pekerja dan pengusaha.
Baca Juga : Sempat Sepi Peminat, Vaksinasi di Desa Sidomulyo Membludak
"Kalau dirumahkan besaran upahnya berdasarkan musyawarah, secara umum tentunya terhambat," imbuhnya.
Dari catatannya, sekitar 26 perusahaan telah merumahkan karyawannya sejak pandemi. Namun tidak terlalu berdampak pada sektor usaha padat karya.
"26 perusahaan merumahkan karyawannya dan dimulai awal pandemi, mereka terhambat akibat proses produksi menurun, namun padat karya tidak terdampak, cenderung stabil," pungkas Yoyok.
Sementara itu sebagai informasi, Berdasarkan evaluasi penerapan PPKM yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan, saat ini pemerintah mulai melakukan uji coba agar perusahaan atau pabrik mulai mengoperasionalkan pegawainya secara penuh.