JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bisa segera turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tampaknya tidaklah mudah. Sebab, di masa perpanjangan hingga 20 September 2021 mendatang, wilayah Kota Malang masih tertahan di Level 3.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menyampaikan, jika penilaian untuk penurunan level PPKM ada beberapa indikator. Salah satu yang masih membuat Kota Malang tertahan di level 3, yakni berkaitan dengan indikator transmisi komunitas.
Baca Juga : Ujicoba Pembukaan Destinasi Wisata, 90 Persen Wisatawan yang Datang ke Kota Malang Ditolak
"Jadi kita masih tertahan di indikator transmisi komunitas indikator kedua, yaitu warga yang di rawat di rumah sakit. Karena kita kan ada 11 rumah sakit rujukan, tertahannya disitu," ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Meski, diakuinya capaian vaksinasi di Kota Malang saat ini terbilang cukup tinggi. Di mana, untuk dosis pertama telah mencapai 66,56 persen. Sedangkan dosis ke dua sudah mencapai 40,86 persen.
Hanya saja, capaian vaksinasi pada penerapan PPKM Level saat pekan lalu belum masuk dalam kriteria indikator penurunan level. Namun, saat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-18 di Wilayah Jawa Bali, capaian vaksinasi masuk dalam indikator penilaian level kewilayahan.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, dan upaya Pemkot Malang untuk mengejar target 70 persen herd immunity pada akhir September 2021 ini, pihaknya optimis Kota Malang akan segera turun level.
"Yang sebelumnya (aturan Imendagri No. 39 tahun 2021) yang sudah diumumkan itu (capaian vaksinasi) tidak masuk. Tapi di Imendagri no. 42 2021, vaksinasi yang menjadi indikator untuk penurunan level. Kita berusaha untuk itu," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, penentuan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan Pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga : Jadi Idola dan Tajir Melintir, Arya Saloka dan Crazy Rich Malang ini Ternyata Lulusan UM
Namun, saat ini dalam Imendagri no. 42 tahun 2021, disebutkan, penetapan level wilayah bertambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun.
Yaitu, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 bagi lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Perlu diketahui pula, dalam Imendagri tersebut dituliskan, wilayah aglomerasi Malang Raya keseluruhan masih berkategori PPKM Level 3. Termasuk, Kabupaten Malang dan Kota Batu.