JATIMTIMES - Rencana pemerintah pusat untuk melalukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali tampaknya mendapat perhatian khusus di daerah.
Kota Malang salah satunya, yang kini bersiap untuk bisa turut terlibat dalam uji coba pembukaan destinasi wisata. Pasalnya, selama penerapan PPKM Darurat hingga saat ini PPKM Level 3, destinasi wisata di Kota Malang cukup terpuruk dan belum diizinkan untuk dibuka kembali.
Baca Juga : Tahapan Seleksi Rampung, Persedikab Coret 8 Nama
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal mengusulkan agar wilayahnya bisa masuk dalam tahapan uji coba pembukaan pariwisata. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni.
"Rencana ada trial untuk destinasi wisata dibuka, tapi kita belum tahu Malang apakah masuk.
Cuma saya usulkan Malang biar di uji coba," ujarnya.
Dijelaskannya, pengusulan uji coba ini tidak hanya berlaku untuk Kota Malang, melainkan seluruh destinasi wisata wilayah Malang Raya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu juga bakal menjalankan.
"Kita bicaranya Malang Raya, bukan hanya Kota Malang. Misal Kota Batu dibuka (destinasi wisata) maka Kota Malang pasti dapat juga," jelasnya.
Sedangkan, berkaitan dengan persiapan untuk uji coba pembukaan destinasi wisata ini, dikatakan wanita yang akrab disapa Dayu, akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Di mana, salah satunya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area wisata.
"Iya, kalau dibuka salah satunya pakai PeduliLindungi," tandasnya.
Baca Juga : PPKM Level 1, Pemkab Lamongan Bersiap Buka Objek Wisata dan Fasilitas Umum
Sebagai informasi, hingga saat ini belum diketahui wilayah mana saja yang direncanakan Pemerintah Pusat untuk diuji cobakan pembukaan destinasi wisata di wilayah PPKM Level 3. Namun, beberapa syarat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, pembatasan pengunjung, yang mana anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata. Serta, wajib menggunakan platform PeduliLindungi.