JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Bahkan dalam waktu dekat, sejumlah tim yang sudah dibentuk mulai dari TNI Polri serta dinas terkait akan turun langsung ke sejumlah wilayah di Pamekasan untuk melakukan penindakan.
Baca Juga : Ramai Soal Honor Pemakaman, Ketua DPC PKB Jember Desak Hendy Cabut Perbupnya
Ketentuan bidang penegakan hukum itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen dari total DBHCHT yang di dapatkan.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, sejumlah tim gabungan akan bertugas untuk melakukan penindakan rokok bodong di lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai.
“Seperti yang dikatakan di awal, semua barang yang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal akan langsung dilakukan penyitaan," katanya, Jumat (27/08/2021).
Pihaknya menambahkan, tim penindakan rokok bodong tersebut akan turun langsung ke lapangan menuju target yang telah ditentukan, dan sudah dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus 2021.
"Jadi kalau misalnya data dari bea cukai ada 189 titik, kita melaksanakan dengan jumlah itu yang akan dikunjungi, teknisnya ada di Bea Cukai," tambahnya
Baca Juga : Target Masuk Papan Atas BRI Liga 1, Persela Lamongan Launching Pemain dan Bus
Sementara itu, Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, mengapresiasi gerakan dari Pemkab Pamekasan perihal penindakan barang kena cukai ilegal. Pasalnya hal itu sebagai komitmen bersama dalam program penegakan hukum di Pamekasan.
“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal”, tutupnya
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat di Madura dan Pamekasan pada khususnya agar bersama-sama mendukung penegakan hukum dengan tidak mengedarkan dan memproduksi rokok ilegal.