JATIMTIMES - Kasus honor tim monitoring jenazah Covid-19 Kabupaten Jember yang melibatkan Bupati Jember, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD masih menjadi bola liar.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember Ayub Junaidi menyatakan munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya peraturan bupati yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan.
Baca Juga : Terus Berikhtiar, PKB ingin Herd Immunity di Tulungagung Segera Terwujud
Ayub pun mendorong Bupati Hendy untuk segera mencabut Perbup yang disebut-sebut merupakan produk rezim sebelumnya.
"Siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya," tegasnya.
Banyak kegiatan di rezim Faida yang bisa dijadikan contoh yang di dalamnya mengatur honorarium untuk penasehat, pengarah, dan sebagainya.
"Seperti kegiatan atau kongres yang biasa diadakan bupati sebelumnya, di kmana bupati selalu ada dalam struktur. Tentu SK kepanitiaan akan berdampak terhadap anggaran. Coba dulu ada berapa macam kongres? ada kongres tukang bercanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya (honor) perkegiatan empat juta," ungkapnya Ayub.
Nominal honor kegiatan, kata Ayub, tiap periode bupati berbeda. "Zaman Bupati Jalal besarnya honor 1,2 juta per kegiatan. Zaman Faida dirubah menjadi 4 juta per kegiatan," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Malang Upayakan Anggaran BTT APBD Perubahan 2021 Capai Rp 42 Miliar
Kembali, Ayub menyarankan kepada Bupati Hendy untuk mengevaluasi dan mencabut Perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit pada pemerintahan sebelumnya. Sementara, untuk honor kegiatan pemakaman jika sudah terlanjur dicairkan, sebainya segera dikembalikan ke kas daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto, Sekda Ir Mirfano, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Dari data yang beredar luas, tercantum 705 jumlah pemakaman sehingga honor yang didapat para pejabat di atas mencapai Rp 70,5 juta.