JATIMTIMES - Kembali, pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu di Tulungagung kembali ditangkap polisi. Kali ini, RM (39) harus meringkuk di tahanan Polsek Kedungwaru, karena kedapatan membawa sabu dengan berat mencapai 15 gram lebih.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto mengatakan, RM ditangkap pada Rabu (25/08/2021) jam 09.00 wib.
Baca Juga : Senang Vs Sedih, Saat Harga 'Bumbon' di Tulungagung Serba Murah
"Pelaku kita amankan di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru," kata Kapolsek, AKP Siswanto, Kamis (26/08/2021).
Lanjutnya, RM merupakan warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika dan atau obat terlarang lainnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Ternyata benar ada, maka dapat kita lakukan penangkapan terhadap tersangka ini," ungkapnya.
Selain mengamankan RM, petugas juga menyita barang berupa 1 buah tas pinggang warna hitam, 23 bungkus poket / klip plastik yang berisi Shabu, berat total kotor 15,2 Gram, pil dobel L sebanyak 7.000 butir dan uang tunai Rp. 300.000.
Baca Juga : Berkembang Perumahan Liar di Tulungagung, Dinas Perkim Gandeng Kejaksaan untuk Menertibkan
Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.