JATIMTIMES - Adanya perumahan yang tak berijin atau liar menjadi fokus dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung. Untuk meluruskan atau memberi pemahaman agar para pengembang perumahan bisa tertib Dinas yang mengurusi masalah perumahan ini menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Yang berkembang di Tulungagung ternyata ada perumahan yang tak berijin, yang liar. Ini Kajari meluruskan mau membantu bagaimana mereka bisa tertib, banyak yang tidak terdaftar ke kita," kata Kepala Disperkim Tulungagung Anang Pratistianto. Rabu (25/08/2021).
Baca Juga : Gubernur Khofifah Bagikan Tips Diet SehatĀ fengan Konsumsi Nanas Blitar
Menurut Anang, banyak pengembangan perumahan di Tulungagung yang tidak mengurus ijin, dan kebanyakan perumahan itu hanya berisi 5 unit rumah hingga 10 unit rumah.
Karena perumahan skala kecil, lanjutnya, itu yang membuat repot, dengan jumlah unit sedikit sehingga fasilitas umum (fasum) nya pun juga tidak ada.
Selain itu, maraknya kaplingan juga membuat dinas repot, dan kaplingan yang tidak membangun fasum itu dilarang.
"Kaplingan boleh, tapi fasumnya harus ada," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto mengatakan, tujuan dari keterlibatannya adalah mengingatkan kepada pihak terkait agar dalam membangun perumahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai merugikan konsumen di kemudian hari.
"Jangan sampai pembangunan perumahan banyak tapi dikemudian hari ada masalah," kata Kajari.
Baca Juga : Sektor Pariwisata di Kabupaten Malang Bisa Buka, Jika..
Dijelaskannya, ketika konsumen membeli perumahan secara otomatis juga membayar pajak ke Pemda, jika perumahan itu belum masuk aset Pemda maka tidak ada imbal baliknya.
Artinya, ketika konsumen sudah membayar pajak kemudian menginginkan perbaikan sarana dan prasarana seperti aspal, maka tidak bisa diakomodir oleh pemerintah karena belum tercatat di aset Pemda, sehingga konsumen rugi.
"Saya ingin mendorong Program Pemkab Tulungagung terkait perumahan, jangan sampai menyimpang dan jangan sampai ada konsumen yang dirugikan," tegasnya.
Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan dari Kejaksaan dan bagian dari Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) artinya Kejaksaan harus melayani masyarakat.