free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Awas Modus Penipuan Donor Plasma Konvalesen, Ini Imbauan PMI Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Aug - 2021, 16:33

Placeholder
Ketua PMI Kabupaten Jember (tengah) H. EA Zaenal Marzuki (foto: ist / JemberTIMES)

JEMBERTIMES - Seiring adanya peningkatan pasien Covid-19 di berbagai daerah, diiringi dengan kebutuhan donor Plasma Konvalesen (PK) yang juga meningkat, justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab melakukan aksi penipuan.

Hal tersebut karena tidak sedikit pihak keluarga pasien yang membutuhkan Plasma Konvalesen melalui media sosial, group whatsapp, maupun status medsos mencantumkan nomor HP yang bersangkutan.

Baca Juga : HUT Indonesia ke-76, Asmadi Ketua DPRD: Jadikan Kota Batu Tangguh dan Tumbuh Roda Perekonomian

Dari nomor HP yang bersangkutan inilah, akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghubungi keluarga korban dengan menawarkan darah konvalesen yang ujung-ujungnya minta sejumlah uang dengan nilai fantastis.

Hal ini pernah terjadi di Kabupaten Sidoarjo, dimana pelaku menghubungi keluarga pasien dan menyatakan bisa mendonorkan darah Plasma Konvalesen, dengan meminta sejumlah uang, saat keluarga pasien sudah mentransfer, pelaku tidak datang.

Untuk menghindari adanya modus atau praktek penipuan ini, Ketua PMI Kabupaten Jember H. EZ Zaenal Marzuki, menyampaikan bahwa untuk mendapatkan Plasma Konvalesen tidak cukup hanya pertemuan pendonor dan pasien, tapi ada SOP yang harus dipenuhi dari PMI (Palang Merah Indonesia).

“Untuk mendapatkan Plasma Konvalesen, itu ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus dijalani, baik bagi pendonor maupun pasien yang membutuhkan plasma konvalesen, jadi kami mengimbau kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menyatakan ketersediaan Plasma Konvalesen, kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PMI Jember,” ujar Zenal.

Zaenal mengimbau, agar keluarga atau pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk melakukan konfirmasi langsung kepada PMI Jember untuk mengajukan permintaan Plasma Konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19, yang memang mengandung anti bodi SARS-CoV-2 dan berasal dari pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. 

PMI Kabupaten Jember sendiri, sejak awal Juli sudah memiliki 1 unit mesin Apheresis merk Haemonetics  dengan kapasitas 8 pendonor setiap harinya, mesin ini sendiri dibeli oleh PMI Jember secara kredit mandiri.

Berdasarkan catatan PMI Jember, jumlah pendonor Plasma di PMI Jember saat ini sebanyak 205 orang. Jumlah produksi plasma mencapai 670 Kantong, jumlah pasien terlayani 574 Orang. Sedangkan jumlah antrean pasien atau belum terlayani ada 20 orang, dan jumlah calon pendonor plasma yang sedang menunggu antrean mencapai 37 orang.

Baca Juga : Istrinya Gaduh dengan Pria Lain, Suami di Tulungagung Ini Malah Babak Belur Dipukuli

Tidak hanya Kabupaten Jember saja, PMI Jember juga melayani permintaan Plasma Konvalesen pasien terkonfirmasi Covid-19 dari luar daerah, bahkan sedikitnya sudah ada 120 dari luar Jember yang sudah terlayani, mereka berasal dari Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Surabaya, dan Pare. 

Berikut 3 alur permintaan Plasma Konvalesen yang bisa dilakukan pertama dari pihak rumah sakit kepada PMI Kabupaten Jember, dengan membawa formulir permintaan Plasma Konvalesen yang ditandatangani oleh doker penanggung jawab pasien (DPJP) dari rumah sakit termpat pasien dirawat, dengan membawa sampel darah pasien, setiap kebutuhan Plasma Konvalesen dari rumah sakit dapat dipenuhi oleh UDD PMI Jember yang memiliki persediaan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Alur kedua, keluarga pasien bisa datang langsung ke UDD PMI dengan membawa donor pengganti dan menyertakan surat permintaan plasma dari rumah sakit. “Dan ketiga, keluarga pasien datang langsung membawa surat permintaan dari RS jika stok darah plasma konvalesen tersedia di PMI Jember,” sambungnya.

Zaenal Marzuki juga menjabarkan penetapan biaya pengganti penyediaan Plasma Konvalesen didasarkan surat edaran PMI Pusat nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang biaya pengganti penyediaan Plasma Konvalesen. 

"Biaya pengganti dari seluruh yang dikeluarkan mulai dari  operasional seleksi donor hingga distribusi darah Plasma Konvalesen sesuai ketetapan sebesar Rp 2 juta - 2,5 juta persatu kantong @200 ml," pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni