TULUNGAGUNGTIMES - Seorang pria yang diketahui bernama Eko Sukmo (44) warga Dusun Krajan RT 03 RW 03 Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,diamankan polisi. Pasalnya, ia sebelumnya dilaporkan oleh korbannya yang berinisial JT (56) warga RT 01 RW 02 Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung Kota.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat mengatakan, penangkapan ini atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (18/8/2021) lalu.
Baca Juga : Kawal Instruksi Presiden, Polres Malang Pantau Tarif Test Swab PCR di Tiga Rumah Sakit
"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan pada, Rabu (18/8/2021) sekitar jam 03.00 WIB," kata Tri Sakti, Kamis (19/8/2021).
Lanjutnya, awal terjadinya penganiayaan saat JT dan istrinya baru pulang dari rumah anaknya. Setelah sampai di rumah ia masuk ke kamar dan mendengar suara gaduh istrinya yang bernama AS dengan Eko Sukmo.
"Karena ada kegaduhan, pelapor keluar dari kamar menuju teras depan. Ia mau menanyakan ada permasalahan apa dan terlapor langsung emosi sambil marah- marah kepada pelapor dan bertengkar," ungkapnya.
Karena emosi, Eko Sukmo langsung memukul JT sebanyak 3 kali dan mengenai kepala bagian atas sebanyak 1 kali. Kemudian mengenai pipi sebelah kiri dan kanan masing-masing sebanyak 1 kali hingga gigi sebelah kiri atas copot. Pukulan Eko juga mengenai hidung sebanyak 1 kali.
Baca Juga : Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar, Anak Akidi Tio Resmi Dipolisikan
"Pelapor spontan berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian ada tetangga datang dan terlapor langsung lari pergi ke arah utara," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut JT melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya Eko Sukmo dapat diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.