JOMBANGTIMES - Warga Jombang yang kerap kali bepergian ke Surabaya dengan menggunakan moda transportasi kereta api (KA) lokal nampaknya harus bersabar. Pasalnya, pada masa PPKM semua jadwal KA Lokal dibatalkan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penundaan keberangkatan seluruh jadwal KA Lokal dilakukan mulai 11-16 Agustus mendatang. "Kita lakukan penyesuaian perjalanan KA jarak jauh dan lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh pemerintah," terangnya kepada wartawan, Kamis (12/08).
Baca Juga : Tracing di Kecamatan Pagak Didominasi Pendatang
Dibeberkan Ixfan, beberapa KA Lokal yang gagal berangkat meliputi KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Kota - Kertosono, KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Blitar lewat Kertosono dan KA Penataran Blitar - Malang - Surabaya Kota. Ketiga kereta api tersebut merupakan andalan warga Jombang yang kerap bepergian ke Surabaya untuk bekerja maupun berlibur.
"Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," kata Ixfan.
Pembatasan perjalanan kereta api hanya berlaku untuk KA Lokal. Untuk perjalanan jauh, ada sejumlah jadwal kereta api yang masih melayani masyarakat. Yaitu KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung, KA Gajayana relasi Malang - Gambir, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen PP.
Dan KA Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, KA Sri Tanjung relasi Ketapang - Lempuyangan, serta KA Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir. Semuanya melayani perjalanan pulang dan pergi (PP).
Baca Juga : Wali Kota Blitar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Level 4
Dijelaskan Ixfan, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh. Penumpang diwajibkan menunjuk kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Serta, bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. PT KAI juga membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun. "Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," pungkasnya.