JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatkan jumlah penjualan tiket untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal mencapai 3.672.144 penumpang pada periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Jumlah tersebut merupakan catatan penjualan tiket sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, yang terekap hingga 5 Januari 2025 Pukul 06.00 WIB.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 pukul 06.00 WIB, KAI telah memberangkatkan 3.501.774 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga : Tinjau Sirkuit Magetan, IMI Magetan Hadirkan Pembalap Mario Aji Dan Ade Nanta untuk Uji Jalur.
Dari 3.672.144 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.975.025 KA jarak jauh atau 107 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA lokal sudah mencapai 697.119 tiket atau 87 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket.
Untuk KA jarak menengah/jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45, sedangkan KA lokal sendiri pemesanannya baru dapat dipesan H-30 sebelum keberangkatan dan ada beberapa KA juga yang baru dapat dipesan H-7 sebelum keberangkatan.
"Tingkat okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir," ungkapnya, Minggu (5/1/2025).
Berikut update penjualan tiket pantauan pada Minggu, 5 Januari 2025 Pukul 06.00 WIB:
- H-6 (19 Desember 2024): 163.674 Penumpang Closed
- H-5 (20 Desember 2024): 200.897 Penumpang Closed
- H-4 (21 Desember 2024): 212.570 Penumpang Closed
- H-3 (22 Desember 2024): 223.186 Penumpang Closed
- H-2 (23 Desember 2024): 206.077 Penumpang Closed
- H-1 (24 Desember 2024): 223.443 Penumpang Closed
- H (25 Desember 2024): 207.324 Penumpang Closed
- H+1 (26 Desember 2024): 210.826 Penumpang Closed
- H+2 (27 Desember 2024): 206.865 Penumpang Closed
- H+3 (28 Desember 2024): 214.032 Penumpang Closed
- H+4 (29 Desember 2024): 234.584 Penumpang Closed
- H+5 (30 Desember 2024): 200.758 Penumpang Closed
- H+6 (31 Desember 2024): 182.912 Penumpang Closed
- H (1 Januari 2025): 210.106 Penumpang Closed
- H+1 (2 Januari 2025): 202.283 Penumpang Closed
- H+2 (3 Januari 2025): 196.577 Penumpang Closed
- H+3 (4 Januari 2025): 205.660 Penumpang Closed
- H+4 (5 Januari 2025): 170.370 Penumpang Dinamis
“Arus balik liburan Nataru hingga saat ini sudah terpantau padat bahkan beberapa kereta yang menjadi primadona okupansinya sudah melebihi dari 100 persen seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, KA Bangunkarta, dan masih banyak KA lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera,” tandas Anne.
Khusus pada hari ini 5 Januari 2025, terpantau adanya lonjakan arus balik penumpang. Salah satu data yang menonjol adalah kedatangan penumpang tertinggi yang tercatat di Daop 1 Jakarta, dengan total 44.875 penumpang yang akan tiba pada hari ini. Angka ini masih memungkinkan terus bertambah karena proses penjualan tiket masih berlangsung.
“Di tengah lonjakan arus balik yang diperkirakan akan memadati stasiun-stasiun di seluruh Indonesia hari ini, KAI kembali mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan ketentuan bagasi guna menjaga kenyamanan dan kelancaran perjalanan,” ungkap Anne Purba.
Baca Juga : Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi Jadi Sorotan Publik, Polres Batu Jelaskan Prosedur Resmi Adopsi Anak
Anne menjelaskan, pelanggan dibolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Bagasi tersebut sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, pelanggan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.