MALANGTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang menjadikan beberapa sektor usaha di Kota Malang terdampak.
Hal inilah yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu yang cukup terdampak yakni pendapatan pedagang pasar rakyat.
Baca Juga : Tingkat BOR Menurun, Sebaran Covid-19 di Kabupaten Malang Masih 100 Kasus Lebih per Hari
Hal ini dengan segera ditanggapi Pemkot Malang, agar sejatinya pedagang pasar mendapat keringanan dalam hal retribusi pasar. Karena itu, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan dalam waktu dekat ini pembebasan retribusi pedagang pasar bakal segera dijalankan.
Menurutnya, hal itu telah masuk dalam pembahasan Ranperwal (Rancangan Peraturan Wali Kota) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar yang hari ini (Kamis, 5/8/2021) ditargetkan tuntas.
"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Sudah masuk Ranperwal, hari ini saya targetkan final," ujarnya.
Sutiaji berharap, dengan langkah ini, para pedagang mendapat kelonggaran di situasi pandemi Covid-19 ini. Terlebih, tak dapat dipungkiri, masa PPKM Level 4 cukup menjadikan pedagang pasar menurun omzetnya hingga 80 persen.
"Kami berharap dengan diberikan pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi. Juga dapat memberi semangat, serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas usaha," tandasnya.
Baca Juga : Jawab FKPD Tulungagung, Sekdes ASN: Keberhasilan Itu Barometernya bukan Mengoperasikan Komputer
Sebagai informasi, dibuatnya Perwal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam hal ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19.
Ada pun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana yang dimaksud meliputi, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Kemudian, Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.