TULUNGAGUNGTIMES - Selama bulan Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung mengadakan program bebas denda pajak daerah.
Program bebas denda pajak daerah tersebut, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke 76. Adapun pajak daerah yang dimaksud antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, minerba, parkir, air tanah, PBB P2 untuk Tahun 2021 dan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Pemenang Tender Ditetapkan, Mal Pelayanan Publik Siap Dibangun Bulan ini
"Awal bulan Agustus tahun ini, kita memberikan kelonggaran, berupa pengurangan sanksi administrasi bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak daerah," kata Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati melalui telpon seluler, Senin (02/08/2021).
Lebih jauh Endah menjelaskan, untuk pembayaran tujuh jenis pajak meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam, parkir, dan air tanah, mekanisme pembayarannya dengan dibayarkan langsung ke Kantor Bapenda Tulungagung.
"Khusus untuk pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) masyarakat dapat membayar melalui, Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos," jelasnya.
Sebagai Kepala Bapenda, dirinya berharap masyarakat Tulungagung dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya dan masyarakat semakin sadar serta memahami bahwa pajak daerah yang dibayar merupakan bentuk kontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembalinya kepada peningkatan Kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Punya Program 100 Hari dan Lima Tahun, Ini Visi dan Misi Nakhoda Baru UIN Malang
"Semoga masyarakat Tulungagung dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.