JEMBERTIMES - Panitia resepsi pernikahan putra Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Samsul Arifin atau Gus Aab, yang dinilai melanggar protokol kesehatan saat PPKM Level 4, angkat bicara.
Taufik selaku ketua panitia acara resepsi, kepada wartawan mengatakan, jika sejatinya pernikahan putra dari Gus Aab digelar pada 11 Juli lalu, namun seiring perkembangan covid, acara tersebut mengalami penundaan beberapa kali.
Baca Juga : 2 Pelaku Narkoba Dicokok Polisi, 1 Terancam Bui Seumur Hidup
“Itu sudah ditunda beberapa kali, mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli,” kata ketua panitia kegiatan pernikahan, Taufik pada wartawan Sabtu (31/7/2021).
Taufik mengaku jadwal pernikahan ditentukan kembali pada 28 Juli karena mengira kebijakan PPKM sudah tidak diperpanjang lagi. Apalagi, penentuan tanggal tersebut sudah merupakan hari baik menurut orang tua.
Menurutnya, undangan yang hadir ke acara tersebut sebanyak 80 orang. Mulai dari Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi dan tokoh agama Kabupaten Jember. padahal, seharusnya hanya dibatasi sebanyak 30 orang.
“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia. Bahkan, beberapa peserta undangan membuka masker dalam kegiatan itu ketika prosesi foto bersama.
Dia mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19. “Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” akunya.
Sebelumnya diberitakan tokoh agama Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4.
Baca Juga : Tekan Sebaran Covid-19, Polres Malang Bentuk Tim Tracer
Banyak tokoh penting hadir pada acara pernikahan ini, salah satunya Bupati Lumajang H. Toriqul Haq.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan Satgas Covid-19 Pemkab Jember sudah menggelar sidang terkait acara pernikahan tersebut. “Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata dia saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha Jumat (30/7/2021).
Hasil keputusan sidang, kata dia yakni denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari. Nilai denda tersebut tidak diukur dari jumlahnya, namun lebih dari itu, yakni memberikan kesadaran agar mematuhi protokol Covid-19. (*)