MALANGTIMES - Dua laki-laki pekerja serabutan asal Kota Malang, yakni MA (37), warga Jl LA Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan TF (49) warga Jl Peltu Sujono, Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang , harus meringkuk dalam penjara. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena menjadi budak narkoba.
MA tertangkap polisi usai menjadi kurir barang haram jenis sabu. Penangkapan MA berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha Wisata di Kota Batu Dihapus Selama PPKM Darurat
"Setelah anggota lidik, informasinya benar. Pelaku ini langsung ditangkap," ungkap KBO Reskoba Polresta Malang Kota Iptu Bambang Heryanta.
Saat pengeledahan di kediamannya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 17,84 gram, satu buah HP, dan satu timbangan elektrik. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan cara ranjau di kawasan Pasuruan.
"Pengakuan pelaku sudah dua kali sukses mengantarkan barang. Tapi yang ketiga ini, baru pelaku tertangkap petugas," jelas Bambang.
Pelaku yang memerintah MA mengirimkan barang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan dalam pengejaran petugas.
Setiap kali sukses mengirimkan barang, pelaku MA mendapatkan imbalan Rp 2 juta. Selain mendapatkan imbalan uang, pelaku diketahui juga diberi sedikit sabu untuk bisa digunakan secara gratis.
Mengingat barang bukti cukup besar, di atas 5 gram, maka pelaku terancam Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Sementara itu, pelaku TF ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Pelaku juga ditangkap atas kerjas ama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
Baca Juga : Wali Kota Malang Beri Ruang Promo Gratis Produk UMKM, Begini Caranya
"Benar saja. Di rumah pelaku ini ditemukan barang bukti 5 plastik klip yang berisi sabu. Total beratnya 2,2 gram. Di situ ditemukan juga timbangan elektrik," beber Bambang.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bukanlah pengedar, melainkan hanya seorang pemakai. Pelaku membeli barang tersebut dari seseorang pria berinisial CD yang juga masih dalam pengejaran dengan harga Rp 1 juta.
"Ngakunya pakai untuk menambah stamina. Pelaku ini diketahui juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam menikmati dinginnya lantai penjara dalam waktu yang cukup lama. Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara menunggu TF.