free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Perbolehkan PKL Alun-Alun Beroperasi Kembali

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2021, 02:24

Placeholder
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mempersilakan pedagang kali lima (PKL) di alun-alun untuk kembali beroperasi. Kebijakan itu diberikan setelah mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 sesuai SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Wabup Irwan telah menyosialisasikan perubahan perbup tersebut kepada seluruh camat dan pemerintah desa secara virtual di Aula Shaba Bina 1, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga : Peduli Warga Terdampak PPKM, PWJ Bersama BIN, Korem 083, dan Baznas Gelas Baksos

PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak 29 Juli Kamis besok. Kendati demikian, jam buka PKL dibatasi sampai dengan pukul  8 malam.

"Mulai besok boleh dibuka. Makan di tempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, dan  yang terpenting harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat," ujarnya.

Ke depannya, Pemkab Bondowoso akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang di alun-alun, supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini. "Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama," ungkap politisi PDIP tersebut.

Namun untuk yang bandel dan melanggar aturan, imbuh Irwan, pertama akan diberi teguran. Kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan izinnya akan dicabut. 

Bukan hanya itu. Pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka. Namun ada pembatasan jam operasional dan pengunjung.

Baca Juga : Proyeksi Pendapatan Turun, DPRD Kota Malang Fokus Telaah KUA-PPAS APBD 2022

"Untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,"tuturnya.

Selain itu, imbuh Wabup Irwan, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan,  tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.

"Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy