JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) memberikan tambahan waktu 50 hari kepada rekanan untuk menuntaskan pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi yang seharusnya selesai akhir 2024 lalu.
Menurut Kepala Dinas PU CKPP melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Bayu Hadiyanto, pembangunan masjid tersebut dikerjakan oleh CV Ayu Tenan dengan anggaran Rp. 3.092.588.000 dalam waktu 105 hari kalender.
Baca Juga : Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Malang 2026 Digelar Bappeda
Sebagai jalan keluar dengan molornya pembangunan tempat ibadah tersebut, menurut Bayu, pihaknya membuat adendum atau surat perjanjian dengan klausul tambahan waktu dan denda yang disepakati bersama..
"Adendumnya untuk pelaksanaan dia kita beri kesempatan 50 hari dengan denda seper seribu dari nilai kontrak per hari,” ujar Bayu di kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (23/1/2025).
Di baliho yang terpampang di area pembangunan masjid tertera proyek pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi sudah dilakukan adendum sesuai dengan aturan terkait tambahan waktu, denda dan ganti rugi yang harus dibayar oleh rekanan.
Dia menambahkan progres pembangunan yang mereka laksanakan sampai dengan akhir 2024 sekitar 50 persen, sehingga sisa pembayaran akan dibayarkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan pelaksana setuju dengan penawaran yang diberikan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi.
Dia menuturkan kendala yang dihadapi oleh rekanan dalam proses pelaksanaan pembangunan antara lain karena lokasi site kerjanya terbatas sehingga mereka mengalami kesulitan memasukan material atau bahan bangunan. Kemudian kendala yang lain adalah cuaca yang tidak bisa diprediksi.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Tenaga Pendidik Banyuwangi
“Kalau dalam lima puluh hari nanti tidak selesai akan kita putus kontrak. Kita harapkan dan dorong terus mereka untuk menuntaskan,” tambah Bayu.
Total denda yang harus ditanggung dengan nilai kontrak yang ada sekitar Rp. 3 miliar atau sekitar Rp. 3 juta per hari dan selama 50 hari sekitar Rp. 150 juta.