TRENGGALEKTIMES -Sembilan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) di Trenggalek berlanjut ke babak selanjutnya. DPRD Trenggalek membentuk tiga panitia khusus (pansus) sekaligus untuk membahas sembilan usulan ranperda tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono saat usai memimpin rapat raripurna, Jumat (16/7/2021). Menurut dia, rapat raripurna kali ini membahas pembentukan pansus dan penyampaian jawaban bupati atas PU (pandangan umum) fraksi di DPRD Trenggalek.
Baca Juga : Dirut PT Semen Gresik Serahkan 1 Ekor Sapi Lemosin ke Ponpes Mansyaul Huda 02
"Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda. Yang pertama, penyampaian jawaban bupati atas pertanyaan fraksi terkait dengan dua raperda usulan bupati. Dan yang kedua tentang pembentukan panitia khusus yang akan membahas sembilan ranperda usulan tahun ini," ucap Agus.
Tiga pansus tersebut saat ini sudah menerima distribusi sembilan ranperda usulan yang sudah dinotakan. "Dengan bertambahnya dua ranperda yang sudah dinotakan, berarti totalnya ada 9 raperda tahun 2021 ini. Dan 9 ranperda hari ini sudah didistribusikan ke tiga pansus," ungkap salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera ini.
Agus yakin selama masa kerja satu tahun ini, pansus bisa merampungkan seluruh ranperda tepat waktu. Pasalnya, dengan situasi pandemi dan PPKM Darurat seperti saat ini, para anggota dewan tidak terganggu dengan agenda kunjungan kerja dan yang lainnya.
"Karena situasinya saat ini yang mengharuskan pembatasan mobilitas, saya rasa pembahasan akan lebih cepat. Pasalnya anggota dewan bisa fokus pembahasan karena tidak terganggu dengan agenda lainnya," ucapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Trenggalek Mohammad Syah Natanegara menyampaikan bahwa kali ini pihaknya telah menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi tentang RPJMD tahun 2021-2026 dan perubahan perda retribusi kendaraan bermotor.
Baca Juga : Klaim Sudah Kantongi Bukti Jual Beli Kursi Sisiwa Baru, LMI Tulungagung Surati KPK
"Jadi, kami mengakomodasi permintaan masyarakat bahwa di perda nomor dua tentang pengecekan kendaraan bermotor seperti mobil panen maupun mobil gergaji itu tidak masuk ke dalam retribusi. Jadi, masih aman," tutur wabup.
Selain itu, pria yang akrab di sapa Mas Syah ini membeberkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengingat sesuai aturan, dalam kurun waktu 6 bulan setelah pelantikan, RPJMD harus selesai dikerjakan.
"Bulan Agustus, RPJMD harus selesai. Ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi kami. Pasalnya di dalam RPJMD terdapat visi-misi bupati untuk kemajuan Trenggalek lima tahun yang akan datang," pungkas Mas Syah.