free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Klaim Sudah Kantongi Bukti Jual Beli Kursi Siswa Baru, LMI Tulungagung Surati KPK

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2021, 01:29

Placeholder
Bukti pengiriman surat DPC LMI Tulungagung kepada KPK. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - DPC Lembaga Monitoring Indonesia (LMI) Tulungagung mengklaim telah mempunyai bukti-bukti dugaan praktik jual beli kursi siswa pada PPDB SMA/SMK sederajat tahun 2021. Bukti-bukti tersebut dilampirkan di surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Kami telah mengirim surat kepada Dewan Pengawas KPK RI di Jakarta beserta bukti-bukti dugaan kasus tersebut," kata Ketua DPC LMI Tulungagung Muspida Ariyadi, Jumat (16/07/2021).

Baca Juga : Selama 12 Hari PPKM Darurat di Tulungagung, 118 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi 

 

Menurut Muspida, alasan mengirim surat ke KPK karena banyaknya animo, pendapat, dan dorongan dari masyarakat Tulungagung untuk membongkar praktik yang sudah menggurita, terstruktur, dan sistematis pada setiap tahun tersebut. Selain itu, dugaan praktik tersebut  berkembang pada dugaan penyalahgunaan wewenang serta pungli di dalamnya.

Muspida mengaku, pengiriman surat dilakukan pada Kamis 15 Juli 2021 kemarin dengan nomor surat 22/DPCLMI-TA/VII/2021.

Poin kritis yang dikirim adalah dugaan yuridis formal Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru. Sebab, dalam aturan itu jelas diamanatkan tentang aturan rombongan belajar (rombel).

"Jika permendikbud ini dilanggar, sangat berdampak pada nomor induk siswa nasional (NISN), dapodik (data pokok pendidikan) dan sebagainya. Kami kawatir akan muncul data ganda pada NISN tersebut," ucapnya

Dalam surat yang dikirim, juga disertakan bukti-bukti pendukung. Termasuk laporan-laporan dari masyarakat kepada LMI Tulungagung.

Muspida berharap agar KPK menindaklanjuti surat yang telah dikirimkannya. Sebab, dalam dugaan praktik tersebut, sirkulasi keuangan yang masuk mencapai Rp 2 miliar di setiap sekolah tiap musim PPDB. Dan jika di total, bisa mencapai puluhan miliar di seluruh Tulungagung.

Baca Juga : Update Terkini Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Pekan Depan Gelar Perkara Lanjutan 

 

"Sekali musim PPDB, sirkulasi keuangannya hampir 2 miliar rupiah per sekolah. Terutama di sekolah favorit di Tulungagung," ungkapnya.

Sebagai alternatif memberikan solusi, Muspida juga bersurat kepada bupati Tulungagung untuk mendorong diterbitkannya perbup tentang PPDB agar mempermudah melakukan monitoring dan menjalan fungsi kontrol di tingkat daerah. Pasalnya, SMA/SMK sederajat secara administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Karena permasalahan ini sudah menggurita, membesar bak gunung es dan sudah berlaku dari tahun ke tahun, itulah yang menjadi alasan Muspida untuk mendorong Bupati menerbitkan perbup tentang PPDB. "Jangan sampai ada kesan dimasyarakat untuk mendiskreditkan bupati Tulungagung dengan istilah ganti bupati podo wae," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung dan Trenggalek Solikin mengatakan, pihaknya akan mengusut jika memang terjadi jual beli kursi siswa pada PPDB SMA/SMK sederajat tahun 2021 di Kabupaten Tulungagung. Dirinya juga sudah menegaskan dan berpesan kepada kepada semua lembaga jangan sampai ada jual beli kursi siswa tersebut. "Kami usut nanti," tegas Solikin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy