free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lanjutan Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, JEP 3 Kali Jalani Pemeriksaan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Jul - 2021, 21:46

Placeholder
Kuasa Hukum JEP Recky Bernadus Surupandy (dua dari kanan) bersama pihak sekolah SPI Kita Batu saat menggelar konferensi pers beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Kurang lebih sudah 45 hari setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan JEP, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu atas dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kepada Polda Jatim.

Kuasa Hukum JEP Recky Bernadus Surupandy menjelaskan, jika kliennya tersebut tetap mengikuti jalur hukum yang ada. Bahkan, kliennya sudah beberapa kali mendapatkan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga : Update Terkini Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Pekan Depan Gelar Perkara Lanjutan

Pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Jatim terhadap JEP kurang lebih sebanyak 3 kali. “Kurang lebih klien kami sudah menjalani pemeriksaan dua sampai tiga kali di Polda Jatim,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahkan sudah banyak saksi-saksi yang telah didatangkan untuk menjalani pemeriksanaan di Polda Jatim. Seperti Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu.

“Kepala sekolah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, tetapi itu tidak benar,” tambah Recky. Bahkan pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti pendukung kepada Polda Jatim.

Menurutnya, segala proses hukum secara tertib harus diikuti sampai tuntas. Jika proses hukum dinyatakan JEP tidak bersalah, pihaknya siap melakukan upaya hukum.

“Jika nantinya apa yang didalilkan tidak benar secara proses hukum yang sah. Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum kembali,” tegasnya, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga : Nasib Kapal LCT Putri Sritanjung Dipertanyakan, Pemkab Banyuwangi Sebut Masih Proses Pendampingan Hukum

Sedang diberitakan sebelumnya, Polda Jatim bakal gelar perkara lanjutan pada pekan mendatang. Sementara Komnas PA mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya.

JEP dilaporkan lantaran diduga melakukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dibeberapa lokasi selain di lingkungan SPI Kota Batu. Diantaranya dilakukan di luar negeri dan diduga juga di rumah pribadi miliknya di Surabaya.

Totalnya ada 14 korban, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah memendam beberapa tahun, lantaran tidak ingin hal itu terjadi pada siswa lainnya yang masih di sana. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni