free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nasib Kapal LCT Putri Sritanjung Dipertanyakan, Pemkab Banyuwangi Sebut Masih Proses Pendampingan Hukum

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Jul - 2021, 04:59

Placeholder
Kondisi kapal LCT Putri Sritanjung tertimbun pasir laut di pantai Banyuwangi Beach Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

BANYUWANGITIMES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi angkat suara berkaitan dengan kondisi Kapal Landing Craft, Tank (LCT) Putri Sritanjung yang tak terurus. Pemkab mengklaim jika saat ini masih melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto kepada wartawan media ini di kantornya, Kamis (15/07/2021).

Baca Juga : Risma Dikritik Soal Pernyataan di Kota Bandung, Gubernur Khofifah Vaksin Warga Papua di Surabaya

Menurutnya, Pemkab Banyuwangi  mengirimkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021 perihal Permohonan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Masalah Operasional PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) pada tanggal 11 Januari 2021.

“Ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021,”jelas Cahyanto.

Selanjutnya pada  1 April 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat atas nama Naen Suryono terkait dugaan penundaan berlarut oleh PT PBS dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 12/PDT.SUS-PH/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018.

Adapun hasil klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim antara lain, Pemkab Banyuwangi dalam hal ini sebagai pemilik saham mendorong manajemen PT PBS untuk menyusun laporan keuangan dan kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian PT PBS merupakan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), yang kepemilikannya sahamnya dimiliki Pemkab Banyuwangi sebesar 90% dan 10% dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT PBS, sehingga atas seluruh permasalahan diselesaikan menggunakan UU PT.

Cahyanto lebih lanjut menuturkan, Pemkab Banyuwangi melalui BPKAD meminta legal opinionI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kewajiban Direksi dan Komisaris PT PBS untuk menyusun laporan keuangan tahun 2016, sebagai dasar untuk melakukan RUPS.

Baca Juga : Gelar Rapat saat PPKM Darurat, Bapemperda DPRD Banyuwangi Bahas Ranperda Kesehatan Lingkungan

“Pemkab Banyuwangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan No.12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066/PDT.SUS-PHI/2018. Namun karena menyadari jajaran direksi tidak memiliki maka Pemkab siap membantu dengan syarat Direktur PT PBS mengajukan surat kepada BupatI Banyuwangi,” pungkasnya.

Sementara Novan B. Arianto, Kasi Datun Kejari Banyuwangi mengungkapkan, dalam upaya menuntaskan pengelolaan Kapal LCT Putri Sritanjung yang merupakan aset Pemkab Banyuwangi, pihak kejaksaan hanya memberikan saran masukan kepada Pemkab Banyuwangi dan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang merupakan perusahaan swasta murni.

Novan menuturkan, surat pengajuan pendampingan hukum dari Pemkab Banyuwangi masuk sekitar bulan Februari atau Maret 2021.”Pemkab Banyuwangi sudah berusaha menengahi permasalahan yang terjadi, akan tetapi masih ada kendala di internal PT PBS sendiri. Kemarin manajemen masih membenahi administrasi  dalam perusahaan dan kami belum pernah bertemu lag,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni